Berita Buleleng

Pria Asal Buleleng Jadikan Kamar Suci Sebagai Tempat Penyimpanan Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MW (paling depan) saat dihadirkan pada Pers Release di Polres Buleleng.

Pria Asal Buleleng Jadikan Kamar Suci Sebagai Tempat Penyimpanan Narkoba


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kelakuan WM, pria asal Lingkungan/Kelurahan Penarungan, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng agaknya cukup keterlaluan.

Sebab tak hanya berlaku sebagai pengedar narkoba, pria berusia 50 tahun itu ternyata menyimpan barang dagangannya di kamar suci. 

Untuk diketahui, bagi umat Hindu kamar suci merupakan tempat sakral.

Baca juga: Kejari Buleleng Musnahkan 79 Gram Narkoba Jenis Sabu-sabu

Sebab bangunan ini dimanfaatkan sebagai tempat sembahyang dan menyimpan benda-benda sakral. 

Kendati demikian rahasia WM akhirnya terendus oleh Satres Narkotika Polres Buleleng.

Kediamannya digrebek polisi pada Sabtu, 23 November 2024 siang. 

WM hanya bisa pasrah ketika sejumlah anggota kepolisian mengamankan, serta menggeledah seisi rumahnya, disaksikan kepala lingkungan setempat.

Baca juga: Sedang Duduk di Teras Rumah, OP dan MS Digrebek Polres Buleleng, Amankan Paket Sabu dari Atas Meja

Hingga akhirnya dari kamar suci polisi menemukan enam paket narkoba jenis sabu-sabu. 

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, pihak dia semula mendengar informasi dari masyarakat, ihwal maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Penarungan.

Informasi ini pun segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Pelaku Edarkan 175 Paket Sabu! Sat Narkoba Klungkung Tangkap 5 Tersangka, Tangkapan Terbesar 2024

"Hingga akhirnya pada Sabtu (23/11/2024), kami melakukan penggerebekan di rumah WM. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan anggota kami, ditemukan enam paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,49 gram," ungkapnya, Selasa (3/12/2024).

Kata AKP Subita Bawa, narkoba jenis sabu-sabu itu disimpan pada kotak kecil, yang diletakkan di kamar kamar suci.

Baca juga: IWB Diamankan di Bangli, Kedapatan Bawa Lima Plastik Bening Diduga Sabu

Kepada polisi, MW mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari seorang pria asal Desa Pegayaman.

"Ia mengaku mendapat narkoba dari seorang pria bernama Aziman," imbuhnya. 

MW serta barang bukti enam paket narkoba, selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MW disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

 

Berita Terkini