Berita Buleleng
Kejari Buleleng Musnahkan 79 Gram Narkoba Jenis Sabu-sabu
Sebanyak 79 nakorba jenis sabu-sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dengan cara diblender.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Sebanyak 79 nakorba jenis sabu-sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dengan cara diblender. Tak hanya narkoba, beragam barang bukti lainnya juga dimusnahkan oleh Kejari.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Buleleng pada Senin (25/11), merupakan kali ketiga sepanjang tahun 2024. Sebelumnya Kejari sudah melakukan pemusnahan barang bukti pada bulan Maret dan Juni.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengungkapkan, pada kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini setidaknya ada 53 perkara yang telah inkrah, terhitung sejak Juli hingga November.
“Kasus-kasus yang ditangani Kejari Buleleng masih didominasi kasus narkotika. Buktinya dari 53 perkara tersebut, 35 perkara di antaranya merupakan narkoba, 6 perkara pencurian, 3 perkara perjudian, 2 perkara kesehatan, 3 perkara perlindungan anak, serta masing-masing satu perkara pengancaman, kekerasan seksual, pengeroyokan anak, dan perkara konservasi,” sebutnya.
Baca juga: Pembiayaan Layanan Ditanggung BPJS Kesehatan, RSUD Buleleng Resmi Operasikan Layanan Catlab
Baca juga: Mobdin Pimpinan DPRD Seharga Rp 1,4 Miliar, Sekretariat DPRD Bali Siapkan Anggaran Rp 5,6 Miliar
Lebih lanjut dikatakan, pemusnahan barang bukti ini berpedoman pada Peraturan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Proses pemusnahan ini sangat strategis sebagai bagian tugas dan fungsi kejaksaan dalam upaya penegakan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah,” imbuhnya.
Terhadap barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender di halaman Kantor Kejari Buleleng, Kota Singaraja. Berat bersih narkoba tersebut mencapai 79 gram.
Kemudian ratusan botol minuman jamu tradisional, obat kuat, hingga pil ilegal tanpa izin edar dari BPOM yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Ditambahkan Edi Irsan, sepanjang Januari hingga November pihaknya telah memusnahkan barang bukti dari 125 perkara. Yang mana didominasi perkara narkotika.
“Kasus narkoba memang masih dominan di sepanjang tahun 2024. Walau demikian kami sudah ikut berperan aktif memerangi narkoba. Salah satunya melalui penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba dan penerangan hukuman bagi yang terlibat narkoba,” ujarnya. (mer)
JENAZAH Boss Cengkeh Digali Lagi, Jadi Korban Pembunuhan Buruh Serabutan di Sukasada Buleleng |
![]() |
---|
GA & WA Berhenti sebagai PPPK, Dinilai Timbulkan Kegaduhan Pasca Mencuatnya Dugaan Perselingkuhan! |
![]() |
---|
BIKIN Gaduh Pasca Dugaan Kasus Selingkuh, GA & WA Diberhentikan Sebagai PPPK, Dinilai Bikin Gaduh |
![]() |
---|
KUBURAN Parmi Dibongkar, Jenazah Hendak Diperiksa, Dugaan Adanya Kekerasan di Sukasada Buleleng! |
![]() |
---|
WARGA GEMPAR! Kuburan Ketut Parmi di Sukasada Buleleng Dibongkar, Terungkap Kronologi Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.