Berita Video

VIDEO Dua Wanita Asal Rusia Dideportasi, Tawarkan Jasa Pijat Plus-Plus di Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-BALI.COM - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, AT (24) dan KM (22), karena melanggar izin tinggal serta terlibat kegiatan ilegal di Bali.

AT tiba di Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan izin tinggal yang berlaku hingga 20 November 2024, sementara KM masuk pada 23 September 2024.

Keduanya ditangkap pada 14 November 2024 di Seminyak setelah patroli digital menemukan aktivitas mencurigakan terkait prostitusi.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita paspor, uang dalam pecahan asing, baby oil, hingga sex toys, serta bukti foto yang digunakan dalam penawaran jasa ilegal.

Meski keduanya mengaku hanya berlibur, mereka terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: VIDEO Polisi Masih Selidiki Kasus Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Taman Pancing Denpasar Bali

Baca juga: VIDEO Terseret Arus di Pantai Kelingking Nusa Penida Bali, Siswa Asal Sumedang Tewas

Setelah didetensi selama 13 hari, pada 2 Desember 2024 AT dan KM dipulangkan ke Moskow melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa langkah tegas seperti ini penting untuk melindungi masyarakat Bali dan menjaga ketertiban.

Selain deportasi, AT dan KM juga masuk dalam daftar penangkalan yang berlaku hingga 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menambahkan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen untuk memberantas pelanggaran hukum keimigrasian, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

(*)

Berita Terkini