Bahkan tersangka juga, mereferensikan kakak kandung serta iparnya kepada unit usaha air minum kemasan UDAKA, agar menjadi distributor produk tersebut. Sehingga mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.
“Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung,” ungkap Lapatawe B Hamka.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Kadek Sudarmawa langsung digiring ke mobil tahanan dan ditahan di Rutan Kelas II B Klungkung. (mit)