Berita Klungkung

KORUPSI Perbekel Dawan Kaler Sebabkan Kerugian Rp1,5 Miliar,  Sudarmawa Sampai Dibawakan Obat Maag  

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN - Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka dan ditahan setelah terlibat kasus dugaan korupsi di BUMDes Kertha Laba, Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Senin (9/12).

Putu Kekeran menjelaskan, Kadek Sudarmawa merupakan perbekel yang juga berstatus sebagai komisaris di BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler. Namun kewengannya justru lebih dari sebatas komisaris. Ia mengontrol penuh segala operasional di berbagai unit usaha di BUMDes Dawan Kaler.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya, ada mark up mesin produksi di BUMDes. Termasuk merealisasikan pinjaman tanpa melalui mekanisme yang seharusnya,” jelas Kekeran.

Hingga Pukul 14.00 Wita, Kadek Sudarmawa masih diperiksa oleh tim dari kejaksaan. Kadek Sudarmawa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mit)

Praktik Mark Up hingga Pinjaman Tanpa Verifikasi

Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Laba.

Perbuatan pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Forum Perbekel di Klungkung itu, menyebabkan kerugian lebih dari Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka menjelaskan, dalam kasus ini Kadek Sudarmawa berkapasitas sebagai komisaris BUMDes Kertha Laba Desa Dawan Kaler. Namun, ia justru memiliki mengontrol penuh atas segala operasional BUMDes Kertha Laba. 

Selama ini, BUMDes Kertha Laba diketahui memiliki 3 unit usaha. Adalah unit usaha air dalam kemasan, unit usaha simpan pinjam, dan unit usaha pasar desa. 

“Penetapan tersangka inisial I.K.S (Kadek Sudarmawa) ini, atas kapasitasnya sebagai Komisaris pada BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler,” ujar Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka.

Menurut Kajari, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba. Padahal telah dibentuk kepala opersional di masinh-masing unit usaha.

Tersangka diketahui memerintahkan untuk dirinya mendapatkan pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara.

Lalu tersangka juga melakukan mark up harga dalam pengadaan mesin opersional unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler. 

Tersangka juga memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi, untuk dirinya, istri serta anaknya.

Termasuk memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada unit usaha lain secara bertahap dengan cara cash bond hingga sebesar Rp. 1.500.000.000. 

“Tersangka juga mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (Non-Performing Loan),” jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini