TRIBUN-BALI.COM - Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Laba.
Perbuatan pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Forum Perbekel di Klungkung itu, diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp1,5 Miliar.
Penetapan tersangka Kadek Sudarmawa mengagetkan banyak pihak. Terlebih selama ini Sudarmawa dipercaya sebagai Ketua Forum Perbekel di Kabupaten Klungkung.
Kadek Sudarmawa diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tahun 2014 hingga 2020. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Sementara Kejari Klungkung di Puri Cempaka, Klungkung, Senin (9/12).
“Tersangka hari ini (kemarin) langsung di tahan, tetapi terlebih dahulu kita tunggu tim medis untuk memeriksa kondisi kesehatannya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, Senin (9/12).
Baca juga: SELEBGRAM Asal Singaraja Dibekuk Polisi, Promosikan Judi Online di Akun Media Sosialnya!
Baca juga: NYARIS Rp3 Juta UMP Bali Tahun 2025, Dewan Pengupahan &Disnaker Rekomendasi Kenaikan Upah 6,5 Persen
Sebelum keluar dari ruang pemeriksaan, beberapa kerabatnya tampak datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. Ada yang membawakan pakaian, ada pula yang datang untuk membawakan obat-obatan.
Tampak seorang kerabatnya, datang dengan membawa kresek yang berisi cukup banyak obat-obatan. Di antaranya yang terlihat jelas yaitu obat maag.
“Kami tentu akan mengikuti keterangan petugas medis. Jika kondisinya memungkinkan di tahan, akan kami tahan,” jelas Kekeran didampingi Kasi Intel, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma.
Sekitar Pulul 15.20 Wita, langit semakin mendung. Saat itu tersangka Kadek Sudarmawa telah mengenakan rompi berwarna merah muda, yang menandakan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan.
Ia tampak menggenakan topi dan masker, tidak sepatah katapun terucap darinya. Ia hanya menduduk, saat diumumkan sebagai tersangka oleh Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka.
“Tidak ada perkara tipikor yang tidak ditahan karena tergolong kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa),” tegas Lapatawe B Hamka.
Menjelang digiring ke mobil tahanan, hujan pun kembali turun. Di tengah guyuran hujan, Sudarmawa dikawal beberapa petugas kejaksaan digiring ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Klungkung.
Saat itu Sudarmawa tidak berkata apapun. Ia hanya menunduk, sembari berjalan cepat menuju mobil tahanan yang parkir di halaman depan Kantor Kejaksaan. Beberapa keluarganya yang saat itu berada di Kantor Kejaksaan, meneteskan air mata saat melihat Sudarmawa masuk ke mobil tahanan.
Putu Kekeran menjelaskan, Kadek Sudarmawa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (6/12) lalu. Ia kembali diperiksa di Kejari Negeri Klungkung dengan kapasitas sebagai tersangka, Senin (9/12).
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Kejaksaan Negeri Klungkung memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap Kadek Sudarmawa. “Tersangkaa kami lakukan penahanan," jelas Kekeran.