UMP Bali
NYARIS Rp3 Juta UMP Bali Tahun 2025, Dewan Pengupahan &Disnaker Rekomendasi Kenaikan Upah 6,5 Persen
Bali yang merupakan destinasi wisata juga akan menerapkan upah minimum sektoral dengan kenaikan sebesar 8,5 persen jika dihitung dari UMP tahun 2024
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Dewan Pengupahan Provinsi Bali sepakati upah minumum provinsi (UMP) Bali naik 6,5 persen atau sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Bali yang merupakan destinasi wisata juga akan menerapkan upah minimum sektoral dengan kenaikan sebesar 8,5 persen jika dihitung dari UMP tahun 2024 lalu.
“Nanti lebih-lebih tepatnya secara ini (resmi) kalau sudah ada penetapan, ini sedang kita proses. Ini kan baru rekomendasi kami di dewan pengupahan provinsi, mudah-mudahan hari ini (kemarin) kita laporkan, naikkan ke Pak PJ (Penjabat) Gubernur melalui mekanisme proses kan itu paling lambat tanggal 11 Desember 2024 sudah ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Kalau bisa lebih cepat lebih bagus lagi,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (9/12).
Lebih lanjutnya, Setiawan menjelaskan UMP Bali Tahun 2025 disepakati sebesar Rp 2.996.560,68 dari sebelumnya Rp 2.813.672 yaitu UMP di Tahun 2024.
Nanti angka ini akan diusulkan dulu ke PJ Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti. Hal ini usai Dewan Pengupahan Provinsi Bali bersidang, sudah sepakat dan ada berita acaranya untuk mengusulkan rekomendasikan UMP dan UMSP.
Baca juga: GADUH Banyak Ojol Plat Non DK Ambil Penumpang di Bali, Parta Minta Ubah Jadi Plat DK!
Baca juga: 2 TRAGEDI Kecelakaan di Bali, Adu Jangkrik 2 Mobil Hingga 6 Orang Luka-luka & Patah Tulang Kaki

“Prosesnya kan karena ini rekomendasi dari dewan pengupahan secara prosedural, proses ada di Biro Hukum hari ini (kemarin) kami sedang menunggu proses mekanisme itu prosedur itu untuk ke ajukan ke Biro Hukum, artinya dari Biro Hukum akan menaikkan ke Pj Gubernur, karena dia keputusan Gubernur kan jadi ditunggu saja,” imbuhnya.
Penetapan UMP di Bali, Pemprov Bali berusaha sesuai dengan target waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat kemudian inline dengan Permenaker nomor 16 Tahun 2024.
Dalam sidang minggu lalu yakni pada hari Jumat dan Senin yang dihadiri oleh serikat, unsur organisasi pengusaha, dapat bermusyawarah mufakat untuk sepakat.
Sementara untuk UMK yang ada di Kabupaten Kota di Bali, Setiawan menjelaskan telah melakukan monitoring dan telah mendapatkan arahan dari Mendagri agar penetapan UMP paling lambat pada tanggal 18 Desember yang artinya pada kabupaten/kota juga berproses menghitung UMK mulai kemarin. Terdapat empat Kabupaten yang dapat menetapkan UMK di antaranya Badung, Denpasar, Tabanan dan Gianyar.
“UMK mereka bisa tetapkan karena mandatory naik 6,5 persen. Nah yang menjadi diskusi nanti tentunya di dewan pengupahan kabupaten atau kota adalah upah minimum sektoral.
Mudah-mudahan tidak sampai otot-ototan tentunya musyawarah mufakat antara unsur perwakilan pekerja dengan pengusaha sehingga tanggal 18 Desember 2024 itu. Ya, Astungkara sebelum tanggal itu sudah bisa diputuskan, ditetapkan UMK maupun UMSK,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana tanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan UMP 6,5 persen tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bali beberapa waktu lalu.
Keputusan ini pun menuai beragam tanggapan, mulai dari apresiasi serikat buruh hingga dukungan hati-hati dari pengusaha di Bali.
Kendati demikian, Rai Budi menyampaikan apresiasi meskipun kenaikan tersebut tidak mencapai angka 10 persen seperti yang diharapkan serikat buruh.
Dinas Tenaga Kerja Denpasar Lakukan Sosialisasi UMK Tahun 2025 Kepada Perusahaan dan Pekerja |
![]() |
---|
UMP Bali 2025 Naik 6,5 Persen: UMK Denpasar Rp3,29 Juta, Simak UMK Tabanan, Klungkung, Karangasem |
![]() |
---|
Kabupaten/Kota se-Bali Tetapkan Besaran UMK Tahun 2025, UMK Denpasar Jadi Rp 3.298.116,495 |
![]() |
---|
UMK Tabanan 2025 Menjadi Rp 3.102.520, Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
UMK Klungkung Rp2.996.561, Naik Rp182 Ribu Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.