Berita Bali
GADUH Banyak Ojol Plat Non DK Ambil Penumpang di Bali, Parta Minta Ubah Jadi Plat DK!
Parta pun menyarankan ada batasan kendaraan plat non DK dengan tujuan untuk melakukan administrasi agar tertib.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Persoalan kendaraan plat non DK beroperasi di Bali sudah menjadi isu lama. Merasa dirugikan, stakeholder angkutan online atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang terdiri dari aplikator operator juga koperasi ojek online ikuti rapat di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bali membahas hal tersebut, Senin (9/12)).
Turut hadir juga pada rapat tersebut, Anggota DPR RI dari Bali, I Nyoman Parta. Ia membeberkan terdapat persoalan yang menyebabkan timbulnya permasalahan plat non DK beroperasi di Bali di antaranya, dicabutnya Perda nomor 8 Tahun 2000 yang mengatur tentang batasan kendaraan yang boleh masuk Bali.
“Juga keharusan melakukan register, jadi kalau kalian (supir non Bali) sudah sampai tiga bulan di sini harus mencatatkan bahwa bukan wisatawan yang hanya 3 hari membawa mobil di sini, tetapi sudah berproses di sini. Nah maksudnya adalah agar menuju ke plat Bali,” kata Parta.
Baca juga: 2 TRAGEDI Kecelakaan di Bali, Adu Jangkrik 2 Mobil Hingga 6 Orang Luka-luka & Patah Tulang Kaki
Baca juga: LAGI! Imigrasi Deportasi WNA Rusia, PM Sempat Dirawat di RSJ Bangli dan Overstay 41 Hari
Parta menekankan mengapa harus kendaraan ber-plat Bali? Sebab, mereka bekerja di Bali dan dengan membawa kendaraan plat non Bali dapat membuat kemacetan di Bali karena otomatis mereka menggunakan jalan di Bali.
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan mereka otomatis sesuai dengan daerah asal plat mereka. Sementara, pengusulan kuota BBM yang digunakan di Bali ini juga dasarnya adalah jumlah kendaraan plat Bali untuk mendapatkan sejumlah BBM pertamax, bio solar, petralite dan lain sebagainya.
“Jadi ketika kalian tiba-tiba masuk ke SPBU telah itu habis ya karena memang kuotanya juga dipergunakan oleh plat-plat non Bali.
Masyarakat harus aktif memberikan laporan agar melaporkan plat non Bali itu bukan dalam rangka tertib administrasi, dalam rangka juga kita punya data yang, jadi berapa kendaraan di Bali? Kalau dihitung hanya kendaraan Bali saja pasti tidak akurat datanya, oleh karena itu kalau ada mobil plat luar, ya sedapat mungkin selanjutnya agar berplat Bali,” jelas Parta.
Parta pun menyarankan ada batasan kendaraan plat non DK dengan tujuan untuk melakukan administrasi agar tertib.
Selain itu juga untuk mendapatkan data berapa sesungguhnya kendaraan yang ada di Bali. Juga agar tidak terlalu banyak kendaraan yang melebihi kuota mobil-mobil yang ada di Bali, karena jalan di Bali sempit.
Jika ada kendaraan karena faktor perdagangan jual beli juga tetap dibatasi, agar dihidupkan kembali Perda tentang pembatasan kendaraan luar masuk Bali, dilakukan pembatasan kendaraan luar berapa lama sudah harus berplat Bali.
“Jadi dua ya pembatasan mobil yang masuk ke Bali artinya umurnya dibatasi, kalau sudah tua-tua nanti di jalan macet, tikungan macet gitu. Jadi mobil yang datang ke Bali itu adalah mobil-mobil yang tidak tua,” kata Parta.
“Kedua adalah ketika sudah sampai di Bali dan kendaraan berproses di Bali adalah jual beli kan ada showroom beli mobil di Jakarta atau pribadi beli mobil di Jakarta, jadi yang boleh masuk itu adalah kendaraan umur sekian.
Kedua adalah mobil yang berplat non Bali terus dibeli di Bali atau tidak dibeli di Bali tapi bekerja di Bali itu dalam jangka waktu tiga bulan atau maksimal 6 bulan harusnya sudah ber-plat Bali,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, Dishub menjelaskan rule yang harus dilakukan semua pihak baik aplikator operator dan hubungan operator dengan pemilik kendaraan karena sebagian besar angkutan sewa khusus (ASK) dijalankan Koperasi.
Kepala Dishub Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, perlu adanya fungsi pengawasan terhadap perorangan yang menjalankan bisnis (transportasi online) dan memang ini diorganisasikan dalam Koperasi.
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.