Berita Bali

GADUH Banyak Ojol Plat Non DK Ambil Penumpang di Bali, Parta Minta Ubah Jadi Plat DK!

Parta pun menyarankan ada batasan kendaraan plat non DK dengan tujuan untuk melakukan administrasi agar tertib.

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Anggota DPR RI dari Bali, I Nyoman Parta. Ia membeberkan terdapat persoalan yang menyebabkan timbulnya permasalahan plat non DK beroperasi di Bali di antaranya, dicabutnya Perda nomor 8 Tahun 2000 yang mengatur tentang batasan kendaraan yang boleh masuk Bali.  

“Kita tidak bisa melarang kendaraan luar masuk Bali karena sistem nasional, kita juga tidak bisa melarang orang bekerja di Bali namun ada ketentuannya dan kemudian kalau masuk online diharuskan paling tidak (sopir) domisili Bali,” ujarnya. 

“Yang dijelaskan bahwa mereka (sopir luar Bali) tidak bisa beroperasi di Bali kalau menggunakan aplikasi, yang sulit itu kalau mereka tidak ada di sistem itu, kalau di luar sistem tidak menggunakan aplikasi silahkan tapi tidak ada di market place,” imbuhnya. 

Hasil dari pertemuan tersebut, stakeholder angkutan online atau angkutan sewa khusus (ASK) yang terdiri dari aplikator operator juga koperasi sepakat bersama untuk menegakkan aturan berkaitan dengan jika menemukan kendaraan plat non DK dan sopir luar pada ASK atau para ojek online dapat melakukan pelaporan agar akun ojek online tersebut di-suspend (ditangguhkan). 

“Secara sistem tidak memungkinkan (melarang kendaraan plat non DK masuk Bali) kalau ada laporkan saja, sistem peluangnya tidak ada kecuali kalau yang merekomendasikan Koperasi, jadi dia (biasanya supir luar Bali) direkom dan dapat aplikasi,” tandasnya. 

Sementara itu, total kendaraan ASK di koperasi atau di PT yang terdaftar di sistem dan ada di Bali sejumlah 11.400 ASK. Pembahasan ini sekaligus mengendalikan agar tidak terjadi oversuplay maka tetap diupayakan pada rulenya. 

“Ini yang perlu ketahui sebetulnya apa ini karena kalau yang online itu dia sudah tidak ada peluang untuk plat luar. Kalau misalnya bertemu bahwa ada ASK yang plat luar itu laporkan. Ketika dilaporkan itu bisa di suspend,” ujarnya. (sar) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved