TRIBUN-BALI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung menggelar sidak penduduk pendatang di wilayah Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung, Selasa (17/12) malam. Sidak ini untuk tertib administrasi dan mendata penduduk pendatang jelang natal dan tahun baru.
Kasatpol PP Klungkung I Dewa Putu Suarbawa mengatakan, sidak tersebut dilaksanakan bersama Satlinmas, Babinsa, Babinkantibmas dan perangkat Desa Gelgel.
Baca juga: KRISIS Air di Badung Selatan, PDAM Badung Rancang Pengolahan Air Laut Jadi Air Minum Khusus Industri
Baca juga: TEGAS! Wisman Tak Bayar Bakal Kena Sanksi, DPRD Bali Bahas Revisi Perda Pungutan Wisatawan
Sidak dimulai pukul 19.00 Wita, menyasar lokasi-lokasi pendatang seperti rumah kost atau kontrakan. "Sidak ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan lingkungan menjelang natal dan tahun baru," ujar Dewa Putu Suarbawa, Rabu (18/12).
Dari hasil sidak, didapati ada 38 orang penduduk non permanen belum lapor diri. Sementara, ada juga 9 orang penduduk non permanen yang belum memperpanjang surat lapor diri.
Sidak penduduk pendatang ini berlangsung sampai pukul 21.00 Wita. "Kami sarankan bagi mereka yang belum memenuhi administrasi kependudukan sesuai ketentuan, agar segera memenuhi nya melalui pelayanan di kantor desa," jelas Dewa Putu Suarbawa. (mit)