Travel
TEGAS! Wisman Tak Bayar Bakal Kena Sanksi, DPRD Bali Bahas Revisi Perda Pungutan Wisatawan
Pungutan wisatawan asing atau wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150 ribu belum optimal diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Komisi I DPRD Bali menggelar rapat lanjutan membahas Rencana Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Melindungi Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali serta membahas Aset Pemprov yang terdapat di kawasan ITDC di Ruang Rapat Bamperperda Lantai 2 DPRD Bali, Rabu (18/12).
Pungutan wisatawan asing atau wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150 ribu belum optimal diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pungutan wisman yang sudah diterapkan sejak 14 Februari 2024 lalu ini baru masuk sejumlah 40 persen ke kas daerah.
“Kalau yang masuk (pungutan wisman Rp 150 ribu ke kas) ya khan 35-40 persen, dari 40 persen itu 90 persen sudah membayar sebelum tiba di Bali, misalnya Rp 100 miliar, 90 persen atau Rp 90 miliar itu lewat online bayarnya,” ucap Tjok Bagus dalam rapat tersebut.
Tjok Bagus mengatakan, mengenai penerapan sanksi sesuai pada Pasal 6 poin 2 di Perda Nomor 6 Tahun 2023 yang berbunyi ‘Wisatawan Asing yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berwisata ke Bali’ belum tegas sehingga masih banyak wisman yang berwisata ke Bali tanpa membayar pungutan.
Baca juga: UNGKAP Kasus Investasi Bodong Trading! Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp 200 Miliar di Bali
Baca juga: MOLLY Dikuburkan Jadi Penghormatan Terakhir Bali Zoo, Netizen Sebut Sang Gajah Polos dan Baik Hati

“Artinya memang sanksi ini yang akan kita bahas lagi kembali itu saja, sekarang dikonkretkan seperti apa maksudnya dilarang berwisata itu. Sekarang dah sanksinya ingin dipertegas kembali,” bebernya.
Untuk di lapangan memastikan wisman telah membayar pungutan atau belum dengan menggunakan alat checker acak diakui belum optimal. Tjok Bagus mengatakan agar lebih baik menggunakan auto scanner gate untuk memastikan jumlah wisman yang sudah membayar pungutan Rp 150 ribu.
Selain itu, kata Tjok Bagus pihaknya juga akan membuka channel pembayaran dengan kerjasama seluas-luasnya. Sementara mengenai upah untuk pihak yang telah melakukan pungutan wisman ini masih dibahas.
Jumlah pungutan yang sudah masuk diperkirakan senilai Rp 300 miliar dengan rentang waktu bulan Februari hingga Desember 2024.
“Memang ada kita tanya beberapa yang belum mengetahui, itu fungsinya kita sosialisasi tidak cukup sekian kali terus menerus sehingga kami lakukan monitoring ke DTW sekaligus untuk sosialisasi jemput bola,” paparnya.
Isu peningkatan nominal pungutan wisman ini belum dipertimbangkan sebab ini merupakan program baru. Untuk pemanfaatan pungutan Pemayun mengatakan tidak tahu sebab tugasnya hanya melakukan pungutan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama membeberkan poin-poin apa saja yang dibahas selama rapat mengenai Perda Pungutan wisman. Di antaranya kerjasama dengan pihak pemungut dengan memberikan insentif termasuk juga sanksi administratif.
“Nanti kita bicarakan (sanksi), maka itu kita revisi. Sudah masuk Perda prioritas di tahun 2025. Begitu masuk persidangan dimulai sudah menjadi prioritas, awal Januari karena itu sudah menjadi bagian pembahasan prioritas untuk revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Budi Utama.
Mengenai persoalan pungutan wisatawan asing yang baru masuk 40 persen di Bali, Budi mengatakan wisman yang membayar pungutan kebanyakan melalui udara sebelum berangkat biasanya wisatawan sudah membayar melalui aplikasi online. Kemudian yang tidak membayar bisa saja karena tidak tahu teknologi.
Pungutan wisman ini diambil dari sebelum berangkat ke Bali dan dibayar di tiket. Kemudian untuk wisatawan yang sudah ada di Bali melalui jalur darat bekerja sama dengan pelabuhan.
INSIDEN Penembakan WNA Tak Berpengaruh, Australia Masih Mendominasi Kedatangan Turis ke Bali |
![]() |
---|
KAPAL Cepat Banyuwangi-Denpasar Uji Coba, Waktu Tempuh 2,5 Jam, Angkut 400 Penumpang, Ini Biayanya! |
![]() |
---|
Destinasi Wisata Rawan Laka Laut, Polsubsektor Lembongan Perketat Pengawasan di Devil's Tears |
![]() |
---|
LARI & Potensi Ekonomi Komunitas di Bali, Pererenan Contoh Sinergi Pariwisata, Investasi & Lokal |
![]() |
---|
CEKREK! Selfie di Nuanu Creative City Spot Foto Instagramable di Pulau Dewata, Simak Beritanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.