Travel

TEGAS! Wisman Tak Bayar Bakal Kena Sanksi, DPRD Bali Bahas Revisi Perda Pungutan Wisatawan

Pungutan wisatawan asing atau wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150 ribu belum optimal diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. 

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pungutan wisman yang sudah diterapkan sejak 14 Februari 2024 lalu ini baru masuk sejumlah 40 persen ke kas daerah. 

“Sudah berjalan itu, cuma ini kan autogate itu belum dipasangan. Ini yang belum dipasang (auto gate) sekarang ada checker di situ yang menentukan siapa yang sudah bayar atau belum. Nanti yang sudah bayar akan lolos, yang belum bayar diarahkan untuk membayar,” sambungnya. 

Mengenai penerapan sanksi diakui Budi belum bisa diterapkan di Bali. “Nah itu makanya sanksi ini belum diterapkan, karena baru pertama sekali di Bali mungkin sosialisasinya belum,” jelasnya. 

Untuk pemanfaatannya dana pungutan yang sudah masuk ke kas Bapenda, Budi yakin sudah direncanakan dan masuk dalam rencana kerja pemerintah (RKP). Budi mengatakan uang itu pasti akan digunakan untuk rencana awal yaitu pengelolaan kebudayaan dan penanganan sampah. “Uang itu pasti digunakan yang pasti untuk sampah, untuk menata ada istiadat,” kata dia. (sar) 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved