Travel

BANYAK Akomodasi Wisata Bodong, Tugas Ketua PHRI Bali Tidak Mudah, Ini Syarat Menjadi Pucuk Pimpinan

Hal ini menjadi sorotan BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), terkait daya tampung Bali yang harus dipikirkan ke depan.

ISTIMEWA
Perry Markus, Steering Committee Musda PHRI XV Tahun 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Bali memang sejak lama dikenal sebagai "surga dunia" dan pulau pariwisata. Tapi siapa sangka, kini banyak sekali hal yang harus dibereskan seperti akomodasi bodong dan sampah. 

Jika tidak, maka untuk mencapai sustainable tourism akan menjadi angan-angan belaka. Turis berkualitas akan makin meninggalkan Bali, karena kemacetan, sampah dan hal lain seperti kriminalitas yang kian marak. 

Hal ini menjadi sorotan BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), terkait daya tampung Bali yang harus dipikirkan ke depan. Untuk warga lokal, pendatang, lalu turis, agar tidak menjadi momok bagi pariwisata itu sendiri. 

Masalah pelik lain, adalah kian menjamurnya akomodasi wisata bodong, baik itu hotel, vila, restoran dan lain sebagainya. Yang tentu saja merugikan bukan hanya sesama industri tapi juga pemerintah dan rakyat Bali. 

Ini yang menyebabkan wisatawan makin banyak, tapi okupansi malah melorot tajam di Pulau Dewata. Kemudian uang dari bisnis bodong tidak masuk pajak, dan tidak menjadi pendapatan daerah. 

Baca juga: KECELAKAAN 2 Bule Jatuh dari Jembatan Kuning Nusa Penida & Kebakaran Tebing di Kelingking Beach! 

Baca juga: BESAR Kontribusi Bali Buat Pariwisata Nasional, Harusnya Ada Perhatian Khusus! Ini Kata BKSAP DPR RI

ILUSTRASI - Masalah pelik lain, adalah kian menjamurnya akomodasi wisata bodong, baik itu hotel, vila, restoran dan lain sebagainya. Yang tentu saja merugikan bukan hanya sesama industri tapi juga pemerintah dan rakyat Bali. 
ILUSTRASI - Masalah pelik lain, adalah kian menjamurnya akomodasi wisata bodong, baik itu hotel, vila, restoran dan lain sebagainya. Yang tentu saja merugikan bukan hanya sesama industri tapi juga pemerintah dan rakyat Bali.  (Pixabay)

Perry Markus, Sekjen PHRI Bali, menyebutkan ada belasan ribu di online akomodasi wisata yang menjajakan Bali. Namun yang terdaftar di PHRI baru hanya sekitar 392 saja. 

"Tentu ini sangat jauh dari yang seharusnya, apalagi mereka tidak memberikan pemasukan bagi daerah," jelasnya di Denpasar, 24 Oktober 2025. 

Belum lagi banyak kasus penginapan berkedok rumah mewah, yang tentu saja merugikan banyak pihak. Belum lagi saat ada kasus, tidak ada yang bertanggungjawab. 

Hal ini juga akan menjadi pembahasan di Musda PHRI Bali, pada 3 Desember 2025 di Prime Plaza Sanur, Denpasar, Bali. Selain agenda pemilihan pucuk pimpinan anyar PHRI Bali. 

Perry Markus pun menjadi Steering Committee Musda XV Tahun 2025, bersama 2 orang lainnya. Yaitu Prof. Nengah Dasi dan Putu Subada Kusuma. 

Tema Musda PHRI kali ini "MUSDA PHRI Bali untuk Pariwisata Bangkit : Kolaborasi, Adaptasi dan Inovasi" dan diharapkan menjadi pelita harapan bagi pariwisata Bali yang berkelanjutan dan berbasis alam lingkungan terutama adat budaya. 

DISKUSI - Tema Musda PHRI kali ini
DISKUSI - Tema Musda PHRI kali ini "MUSDA PHRI Bali untuk Pariwisata Bangkit : Kolaborasi, Adaptasi dan Inovasi" dan diharapkan menjadi pelita harapan bagi pariwisata Bali yang berkelanjutan dan berbasis alam lingkungan terutama adat budaya.  (ISTIMEWA)

"Ada juga pameran selain seminar, semuanya pararel sehari. Ya topiknya menyangkut apa yang dibutuhkan dunia usaha perhotelan," jelas Perry Markus.  

Mengenai calon ketua baru PHRI Bali, ia menyebutkan tidak ada batasan khusus seperti usia. Tapi tentu ada syarat tertentu yang harus terpenuhi. Lalu apa saja? simak penjelasannya berikut ini. 

Adapun Dokumen Pendaftaran Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali, periode 2025-2030 terdiri atas :

1. Formulir Pendaftaran
2. Tanda Terima Formulir Pendaftaran
3. Curriculum Vitae (CV)
4. Visi dan Misi
5. Photo Copy KTP,
6. Pass Photo berwarna (4 x 6)
7. Sertifikat Tanda Anggota PHRI yang berlaku
8. Akte Pendirian Perusahaan, dan nama yang bersangkutan ada dalam Akte
9. Copy SK Kepengurusan, baik dalam BPP/BPD/BPC PHRI
10. Surat Pernyataan untuk tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PHRI serta peraturan organisasi
PHRI.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved