Travel
BANYAK Akomodasi Wisata Bodong, Tugas Ketua PHRI Bali Tidak Mudah, Ini Syarat Menjadi Pucuk Pimpinan
Hal ini menjadi sorotan BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), terkait daya tampung Bali yang harus dipikirkan ke depan.
Syarat Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali ,periode 2025-2030 sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia, Pria/Wanita
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Berdomisili di Bali
4. Pemilik Badan Usaha Akomodasi / Hotel atau Jasa Makanan dan Minuman /
Restoran di Bali
5. Pemilik Badan Usaha Akomodasi / Hotel atau Jasa Makanan dan Minuman /
Restoran sebagaimana dimaksud poin (4) di atas, memiliki Sertifikat Tanda
Anggota Penuh yang berlaku, dan dikeluarkan oleh BPP PHRI
6. Pernah menjabat sebagai Ketua BPD PHRI / BPC PHRI pada periode
kepengurusan sebelumnya, dan diselesaikan dengan baik, laporan
pertanggungjawabannya diterima dan tidak di caretaker kepengurusannya
7. Pernah menjabat sebagai Pengurus BPP PHRI / BPD PHRI dan Ketua BPC
PHRI
8. Setiap calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali harus menyerahkan visi dan misi
secara tertulis
9. Setiap calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali harus menyampaikan visi dan
misi secara tertulis dalam Sidang Pleno MUSDA
10. Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali yang tidak hadir dalam pelaksanaan
MUSDA sesuai waktu penyelenggaraan yang telah ditetapkan oleh Panitia
Steering Committee, maka calon tersebut dianggap mengundurkan diri atau
gugur sebagai calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali
11. Bersedia dan berdedikasi tinggi serta mempunyai waktu bagi anggota dan
organisasi PHRI
12. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh kepada Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PHRI serta peraturan
organisasi PHRI.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PHRI yang berlaku, dan disahkan dalam Musyawarah Nasional Khusus V PHRI Tahun 2023 di Yogyakarta, tanggal 8 Februari 2023, Cetakan Kedua, khususnya Pasal 27 AD PHRI tentang Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang, serta Pasal 24 ART PHRI tentang Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, serta Pasal 27 ART PHRI tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum BPP PHRI / Ketua BPD PHRI / Ketua BPC PHRI.
Bersama ini diinformasikan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musyawarah Daerah XV PHRI BPD Provinsi Bali Tahun 2025, Nomor : 001/SK MUSDA XV/ BPD PHRI Bali/X/2025, tertanggal 18 Oktober 2025 menetapkan sebagai berikut :
1. Pembukaan Pendaftaran Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali, periode 2025-2030, dibuka pada tanggal 25 Oktober 2025, pada pukul 12.00 Wita.
2. Penutupan Pendaftaran Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali, periode 2025-2023, ditutup pada tanggal 25 Nopember 2025, pada pukul 12.00 Wita.
3. Tempat Pendaftaran : Kantor Sekretariat PHRI BPD Provinsi Bali, Jl. Prof. Moh. Yamin No. 17x, Renon, Denpasar 80235, Bali, pada hari Senin-Jumat, dari pukul 10.00-16.00 Wita, setiap hari kerja (tidak termasuk hari libur nasional). (*)
| Besar Kontribusi Devisa Pariwisata, BKSAP DPR RI Sebut Pusat Harus Beri Perhatian Khusus ke Bali |
|
|---|
| VISA Dorong Pembayaran Digital UMKM Pariwisata, Kedatangan Turis ke Bali Diprediksi Capai 7 Juta |
|
|---|
| KUNJUNGAN Wisman dari Australia Tinggi, TransNusa Tambah Frekuensi Penerbangan Rute Bali-Perth |
|
|---|
| BALI Setor Devisa Pariwisata ke Negara Rp167 Triliun, Ketua BKSAP DPR RI Minta Penguatan Kekhususan! |
|
|---|
| DESA Wisata Pemuteran Raih Best Tourism Village 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.