Teman Masa Kecil Kapolres Buleleng Terancam Hukuman Seumur Hidup, Masuk DPO Kasus Narkoba
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Polres Buleleng mengamankan seorang pengedar narkoba asal Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.
Belakangan diketahui pengedar narkoba berinisial BT itu merupakan teman masa kecil Kapolres Buleleng.
Hal ini terungkap dalam pers rilis pengungkapan kasus narkoba, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan di Buleleng Tewaskan Faiqurridwan, Tabrakan 2 Sepeda Motor Tak Terhindarkan
Rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Saat mengungkapkan kasus dengan pelaku berinisial BT, kapolres dengan cepat teringat jika pelaku yang dia ungkap tidak lain adalah teman masa kecilnya.
Bahkan keduanya pernah bermain bersama di Tukad Saba, Seririt semasa kecil.
Baca juga: Gagal Menyalip, Pengendara PCX Tewas Kecelakaan di Buleleng, Alami Robek di Kepala
BT terjerat kasus narkoba, yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Ia menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang bernama Romy, dengan barang bukti satu pipet kaca yang berisi residu, dengan berat total 1,47 gram brutto.
"Kasus yang menjerat BT merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Romy dan Bagler. Keduanya diamankan pada hari Rabu (11/12/2024)," ucap Kapolres.
Baca juga: AMBRUK Akibat Hujan Deras! Ruang Kelas IIB SDN 5 Kampung Baru Buleleng, 4 Kelas Tidak Bisa Berfungsi
Dari keterangan yang diberikan Romy, polisi sempat mencari keberadaan BT. Namun karena tidak ditemukan, pria 42 tahun itu akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga pada hari Kamis (19/12), BT berhasil diringkus di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
Kepada Polisi, BT membenarkan jika ia menjual paket narkoba itu kepada Romy.
Baca juga: Pemkab Buleleng Matangkan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029
Atas perbuatannya, BT disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menegaskan, apa yang pihaknya lakukan ini merupakan wujud komitmen Polres Buleleng, untuk perang Puputan terhadap peredaran dan penggunaan narkoba di Buleleng.
Upaya ini demi generasi muda di Buleleng bisa hidup sehat.
"Peredaran maupun penggunaan narkoba di Kabupaten Buleleng akan terus kita lakukan secara kontinyu. Ini merupakan komitmen kami. Sebab sikap kami jelas zero tolerance terhadap narkoba ini," tegasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali