"Kami meminta tolong, mohon pertimbangan bapak-bapak dewan untuk langkah berikutnya. Kami memperjuangkan tanah desa adat, mempertahankan tanah yang diwariskan oleh leluhur-leluhur kami," jelasnya.
Menurutnya tanah itu akan kembali dimanfaatkan pihak desa adat untuk kegiatan pitra yadnya, yang secara massal berlangsung 5 tahun sekali.
Sementara Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom yang menerima warga tersebut, menyatakan akan segera menindaklanjuti penyampaian warga dengan menggelar rapat dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Baca juga: Upaya RSUD Klungkung Wujudkan Konsep Rumah Sakit Ramah Lingkungan
Untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dari masalah ini.
"Hari ini kita gelar rapat Bamus, dan segera akan akan kami agendakan rapat kerja dengan BPN untuk masalah ini," ujar Anak Agung Gde Anom.
Selanjutnya unsur pimpinan dewan akan turun langsung ke lokasi tanah sengketa, dan akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini. (*)
Berita lainnya di Sertifikasi Tanah