Menanggapi kasus serupa yang terjadi sebelumnya, Tjokorda menjelaskan bahwa ada perbedaan status warga asing yang ditemukan saat itu.
“Nah, kalau orang asing yang sebelumnya itu adalah guide yang benar-benar guide. Dia yang ketemu di DTW dulu itu. Memang dia sudah WNI. Jadi memperbolehkan. Kalau orang asing ya jelas (tidak boleh), WNA lho ya. Kalau dia megang (KTP) sudah jadi warga kita ya boleh,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pemandu wisata wajib menjadi anggota asosiasi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5.
“Ya, HPI ada. Wajib sesuai dengan Perda 5. Setiap guide wajib menjadi anggota asosiasi,” tutupnya.
Kumpulan Artikel Bali