Aksi bejat Sahadi kepada korban, nyatanya tidak hanya dilakukan sekali. Sebab setelah kejadian pertama, Sahadi kembali merudapaksa korban sebanyak dua kali, di dalam kamar korban dan di bawah pohon mangga. Namun waktu peristiwa kejadian itu sudah tidak diingat oleh terdakwa dan korban.
"Pada pemeriksaan visum terhadap korban perempuan dengan tuna rungu dan tuna wicara ini, ditemukan kehamilan akibat persetubuhan. Korban juga mengalami depresi sedang dengan retardasi mental," tambah jaksa. (mer)