“Kami terbuka untuk siapa saja, asal mereka mengikuti regulasi yang ada, baik dari sisi usaha maupun kegiatan selama berlibur di Bali,” jelasnya.
Dinas Pariwisata Bali bahkan telah mengeluarkan pedoman Do and Don’t 2023 untuk mengatur perilaku wisatawan selama berada di Bali.
Koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pariwisata juga akan dilakukan untuk memastikan penanganan kasus seperti PARQ Ubud sejalan dengan regulasi nasional.
“Biasanya di awal tahun, ada rapat koordinasi dengan seluruh Indonesia, dan Bali selalu menjadi perhatian khusus karena menyumbang lebih dari 50 persen kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia,” tambahnya.
Penutupan PARQ Ubud menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga tatanan hukum dan keberlanjutan pariwisata Bali.
Namun, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan pada regulasi dalam industri pariwisata.
(*)