Berita Denpasar

Jaya Negara Serahkan Simbolis Santuan Kematian BPJamsostek ke Keluarga Pandita Mpu Dhaksa Mertayoga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYERAHAN - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang bali Denpasar menyerahkan secara simbolis santunan kematian melalui program Jaminan Kematian kepada keluarga Pandita Mpu Dhaksa Mertayoga sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para sulinggih di Kota Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, menyerahkan secara simbolis santunan kematian.

Melalui program Jaminan Kematian (JK), kepada keluarga Pandita Mpu Dhaksa Mertayoga sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para sulinggih di Kota Denpasar.

Turut hadir Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede. Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, dalam penyerahan tersebut di Griya Mpu Pasek, Banjar Beraban, Jl. Nusa Kambangan Denpasar, Kamis 30 Januari 2025.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di sela acara menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Denpasar.

Baca juga: Kalapas: Bekal Bagi Warga Binaan, 14 WBP Lapas Singaraja Lanjutkan Program Kejar Paket

Baca juga: Kelangkaan LPG 3 Kg Diperkirakan hingga Februari, Dinas ESDM Bali Sebut Kuota LPG 3 Kg Minus

"Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, kami berharap para pekerja di Kota Denpasar terlindungi dari segala resiko pekerjaan. Selain itu, keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya dalam mendukung penguatan adat dan budaya Bali yang berkelanjutan di Kota Denpasar," sebutnya.

Momen ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah menghargai elemen budaya, termasuk sulinggih, pemangku hingga prajuru adat.

”Kami berkomitmen menjaga adat dan budaya, sehingga pilar-pilar adat kita jaga dan lindungi, termasuk memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Semoga dapat membantu dan meringankan beban keluarga,” sebutnya.

Selama 2024 tercatat Pemerintah Kota Denpasar telah mendaftarkan, dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 10.714 warganya dengan menggunakan APBD Kota.

Segmen kepesertaan yang telah didaftarkan yakni sulinggih, pemangku, pecalang, kelian adat, petengen, penyarikan, jumantik, nelayan, petani, PKH, linmas dan non asn.

Di sisi lain, tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar mencatat total pembayaran klaim khusus bagi warga Kota Denpasar sebesar Rp 188.546.006.140 dengan jumlah 15.096 kasus.

Klaim terbanyak ada di program Jaminan Hari Tua sebesar Rp145 miliar lebih, disusul Jaminan Kematian sebesar Rp18 miliar lebih, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp13 miliar lebih, Jaminan Pensiun Rp9 miliar lebih, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp200 juta lebih dan manfaat beasiswa sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Cep Nandi Yunandar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, telah menjalin kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warga pekerja khususnya di Kota Denpasar.

"Kami sangat mengapresiasi atas dukungan, kepedulian dan komitmen dari Pemerintah Kota Denpasar terhadap warganya, khususnya pada pilar-pilar sektor adat dan budaya yang telah ditanggung dari APBD Kota Denpasar. Diharapkan adanya keberlanjutan perlindungan terhadap tenaga kerja di Denpasar dari resiko-resiko pekerjaan," sebutnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya tabungan, Jaminan Pensiun (JP) berupa tabungan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perlindungan apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja berupa biaya pengobatan, perawatan, santunan cacat dan santunan meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa bagi yang memiliki anak sekolah.

Berikutnya ada program Jaminan Kematian apabila meninggal bukan karena kecelakaan kerja, di mana santunan yang didapat sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa, bagi yang memiliki anak sesuai dengan syarat ketentuan, dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi tenaga kerja yang di PHK di mana manfaat yang didapat berupa pelatihan kerja, informasi pasar kerja dan uang tunai setiap bulan.(*)

Berita Terkini