Berita Denpasar

RAIB Sepeda Motor S Dicuri, Lupa Ambil Kunci, Polresta Denpasar Tangkap 2 Pria Residivis!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESIDIVIS - Santoso dan Budi kembali melancarkan aksi pencurian setelah mengetahui ada sepeda motor dengan kunci masih nyantol di Jalan Blanjong No. 12, Banjar Blanjong, Sanur, Denpasar, pada Minggu (12/1).

TRIBUN-BALI.COM  - Tak kapok pernah masuk penjara, dua residivis jambret dan pencurian sepeda motor, asal Jember, Jawa Timur, Budi Wagianto (45) dan Santoso (39) kembali beraksi.

Budi dan Santoso baru-baru ini berkomplot melancarkan aksi pencurian sepeda motor di depan Villa, Jalan Blanjong No. 12, Banjar Blanjong, Sanur, Denpasar, Bali, pada Minggu (12/1).

Peristiwa berawal saat S korban pencurian motor ditelepon oleh kakak kandungnya untuk membawa palu ke vila di Jalan Blanjong No. 12 karena akan dipergunakan oleh tukang untuk bekerja. 

Kemudian korban sampai di vila dan memarkir sepeda motor Honda Beat hitam di pinggir jalan, kemudian korban masuk ke dalam villa untuk menyerahkan palu kepada tukang.

Baca juga: MURKA Tak Diberi Kasbon Rp100 Ribu, Soud Nekat Tusuk Teman Kerjanya, Diamankan Polsek Gianyar

Baca juga: TANGKAP Petarung MMA Asal Rusia, Polda Bali Duga Terlibat Pemerasan Aset Kripto WNA Ukraina

Sekira 10 menit kemudian saat korban hendak pulang dan merogoh saku untuk mengambil kunci kontak, saat itu korban baru teringat ternyata kunci kontaknya masih menyantol. 

Saat itu juga korban langsung pergi keluar vila dan saat itu korban mengetahui ternyata sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya.

Korban kemudian melapor ke polisi dan dari hasil penyelidikan pencurian diduga dilakukan oleh dua orang yang merupakan residivis kasus jambret dan curanmor.

Kemudian Polsek Densel bekerja sama dengan Polsek Kuta mengamankan pelaku yang berada di seputaran Pantai Kuta dan dilakukan interogasi. 

Pelaku pun tak bisa mengelak kemudian pelaku dengan barang bukti serta kendaraan yang digunakan dibawa ke Polsek Densel guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Modusnya mengambil dengan mudah karena kunci masih menyantol," ungkap Kasi Huma Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat (31/1). 

Dari hasil interogasi kepolisian, para tersangka melakukan pencurian karena motif ekonomi karena Santoso tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki sepeda motor.

"Motfnya ekonomi karena tersangka S tidak memiliki sepeda motor," bebernya. 

Kedua tersangka harus kembali berurusan dengan hukum, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama-lamanya 7 tahun. (ian)

 

Berita Terkini