Berita Gianyar
MURKA Tak Diberi Kasbon Rp100 Ribu, Soud Nekat Tusuk Teman Kerjanya, Diamankan Polsek Gianyar
Seorang buruh di tempat usaha pencucian kendaraan, Mohammad Sood alias Soud (28), asal Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang buruh di tempat usaha pencucian kendaraan, Mohammad Sood alias Soud (28), asal Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Gianyar.
Hal itu karena yang bersangkutan menusuk rekan kerjanya, Dominggus Bolu alias Domi (27) asal Sumba Barat menggunakan pisau. Beruntung nyawa korban masih selamat, hanya saja harus mendapatkan sejumlah jaritan.
Informasi dihimpun Tribun Bali, Jumat (31/1), diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Raya Bukit Jati, Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar pada Desember 2024 lalu.
Pemicu persoalannya adalah uang sebesar Rp 100 ribu. Saat itu, pelaku hendak meminta kasbon Rp 100 ribu pada korban yang bertugas sebagai kasir di tempat pencucian kendaraan.
Baca juga: TANGKAP Petarung MMA Asal Rusia, Polda Bali Duga Terlibat Pemerasan Aset Kripto WNA Ukraina
Baca juga: BATAL! Pelantikan Koster-Giri Tanggal 6 Februari 2025, Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah 17-20
Namun karena tidak diberi, lantaran itu bukan kewenangannya. Pelaku pun marah, lalu menusukkan pisau ke perut sebelah kiri korban. Pasca kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Sanjiwani Gianyar.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kata dia, kasus ini terjadi pada 13 Desember 2024. Sebelum penusukan terjadi, pelaku mendatangi korban di meja kasir untuk meminta kasbon Rp 100 ribu.
Namun korban menolak permintaan pelaku karena tidak berwenang meminjamkan uang perusahaan. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian mengambil pisau dan menusuk korban di bagian perut sebelah kiri.
“Awalnya, pelaku meminta kasbon sebesar Rp100 ribu. Namun karena korban selaku kasir tidak berani meminjamkan uang perusahaan, pelaku kesal dan langsung menusuk korban. Korban mengalami luka di perut sebelah kiri dan segera dilarikan ke rumah sakit,” ujar Kapolsek Gianyar.
Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk persidangan. Dalam kasus ini, pihaknya mengenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Pelaku sudah kami amankan," ujarnya. (weg)
Karaoke Di Alun-Alun Gianyar Bali Kembali Sampai Larut Malam, Satpol PP: Yang Penting Tak Mengganggu |
![]() |
---|
Pemkab Gianyar Bali Lantik 1.994 PPPK Tahap 2, Wabup Mayun: Sebuah Bukti Nyata Komitmen |
![]() |
---|
Penopang Ekonomi, Peternakan Kambing Belum Banyak Dilirik di Gianyar Bali, Padahal Kebutuhan Besar |
![]() |
---|
ARMA Fest, Semangat Agung Rai Merawat Seni dan Budaya Lintas Generasi di Bali |
![]() |
---|
Desa Batuan Kaler Gianyar Bali Aktifkan Siskamling Untuk Antisipasi Kriminalitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.