Berita Denpasar

11 Bandar Narkoba Digulung Polresta Denpasar, Modus Baru di Bali dengan Cor Semen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MODUS BARU - Tersangka Dedi Sulaiman selundupkan narkoba dengan cor semen (tangan kiri mengangkat,-Red) dalam press release Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam Oprasi Antik Agung 2025 di Polresta Denpasar, pada Jumat 7 Februari 2025.


“Ini adalah peringatan bagi para pelaku narkoba. Kami akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 hingga 20 tahun.


Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. (*)

Berita Terkini