"Jadi nanti tidak ada lagi Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari kepala OPD, yang ada hanya SK Bupati saja. Kita sudah konsultasikan ke pusat," tegasnya.
Disinggung mengenai penganggaran gaji bagi mereka (Non ASN) yang sedang menjalani proses menjadi PPPK tahap I dan tahap II, Sekda Budiasa mengakui sudah menganggarkannya.
Hanya saja, karena ada aturan tersebut pihaknya masih meminta kejelasan lebih lanjut. Namun begitu, kepastian secara lisan terkait pengangkatan mereka yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap I dan II menjadi PPPK paruh waktu sudah ada.
"Sudah kita anggarkan (gaji) bahkan untuk mereka yang belum dua tahun. Namun kita tidak berani merealisasikannya karena terbentur aturan yang berlaku," ungkapnya.
"Ia berharap dalam waktu dekat bakal ada kejelasan terkait aturan tersebut," harapnya. (*)
Berita lainnya di Non ASN