"Adapun keyakinan mobil tersebut digunakan, untuk membuang mayat korban berdasarkan data GPS yang menempel pada kendaraan tersebut," ungkap AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Yang membuang korban ke Pancasari ada 2 orang, namun sebelum dibuang, ketiga tersangka ini yang memasukkan mayat ke dalam mobil setelah itu hanya 2 orang yang membuang mayat korban ke Pancasari.
Identitas ketiga tersangka yaitu, inisial OSM(38) alias Oki alamat Denpasar Selatan, IOP(38) alias Intan alamat Bojonegoro, dan LY (57) alias Leni asal Dangin Puri Kaja Denpasar.
Motif perbuatan tindak pidana tersebut karna para pelaku sakit hati kepada korban akibat utang-piutang .
Berawal dari tahun 2019, korban berkenalan dengan LY dalam urusan jual beli hotel di daerah Denpasar, yang merupakan milik tersangka LY.
Korban menyanggupi menjualkan hotel milik tersangka LY, kemudian korban meminta uang oprasional penjualan hotel kurang lebih total Rp5,4 miliar.
Kemudian korban menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh tersangka LY. Tersangka LY kemudian meminta bantuan kepada dua tersangka lainnya, yakni Oki dan Intan untuk menagih uang yang sudah diberikan kepada korban.
Sekitar bulan November 2024 kedua tersangka berhasil menemukan korban, namun korban belum bisa mengembalikan uang tersebut.
Ketiga tersangka menyuruh korban untuk mencetak mutasi rekening bank atas nama Pande Gede Putra yang dulunya dipakai korban untuk menerima uang dari tersangka.
Para tersangka juga meminta korban, agar membuat surat pernyataan utang antara korban dan LY.
Setelah pertemuan tersebut, korban kemudian ikut menumpang di kos yang dimiliki oleh tersangka Oki dan Intan, yang beralamat di Gunung Soputan, Denpasar selatan.
Korban juga sempat meminjam uang dari tersangka Oki dan Intan dengan total enam puluh juta. Pada pertengahan Januari 2025 kedua tersangka, Oki dan Intan merasa emosi karena merasa terus dibohongi oleh korban dalam peminjaman uang tersebut.
Motif lain dari pembunuhan ini, telepon dari seorang wanita, yang mengabarkan jika dia diperkosa oleh Pande Gede Putra.
Bahkan wanita itu menyebut jika Pande Gede Putra kerap menjelekkan Leni. "Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban," ungkapnya.
Tersangka merasa sakit hati, karena korban membuat informasi yang menjelek-jelekan nama baik tersangka.
Penganiayaan kepada korban telah terjadi sejak 20 januari sampai 2 februari 2025 sampai korban meninggal dunia.