Pembunuhan di Bali

GELAP Mata karena Sakit Hati Difitnah & Masalah Utang Piutang, Oki & Intan Sekap Pande Hingga Tewas!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU - 3 wanita gelap mata dan membunuh Pande Gede Putra lalu membuang jasadnya di hutan lindung Desa Pancasari, Buleleng, Bali.

Kemudian tersangka Oki dan Intan mengetahui jika korban sudah meninggal dunia, sehingga menghubungi tersangka LY.

Kemudian ketiga tersangka merencanakan pembuangan mayat korban ke daerah Pancasari , Kecamatan Sukasada, Buleleng, yang difasilitasi oleh LY untuk mengangkut mayat korban.

Motif dari pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dari tersangka yang membuat tersangka gelap mata menghabisi nyawa dari korban. 

GARIS POLISI - Situasi jalan raya jurusan Singaraja - Denpasar tepatnya di hutan lindung wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dipasangi garis polisi Senin (3/2/2025). Hal ini karena adanya penemuan mayat. (Istimewa/Polres Buleleng)

 

Lanjut Kapolres, dari pengakuan para tersangka, Pande disekap sejak tanggal 20 Januari. Pria 53 tahun itu mengalami sejumlah penyiksaan, hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025. 

"Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka Oki dan Intan memberitahu tersangka Leni. Selanjutnya tiga tersangka merencanakan pembuangan korban ke daerah Pancasari, Kecamatan sukasada Kabupaten Buleleng. Pembuangan jasad Pande, difasilitasi oleh tersangka Leni dengan menyewa mobil," ujarnya. 

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan atas kasus ini. Seperti mobil rental Honda Brio DK 12XX ACN, yang digunakan mengangkut jasad Pande Gede putra. 

Selain itu rekaman CCTV dan data digital GPS perjalanan mobil rental dari TKP pembunuhan di Denpasar menuju TKP pembuangan mayat korban di Buleleng. 

Polisi juga menyita barang-barang yang digunakan menyiksa Pande Gede Putra. Diantaranya korek api gas yang digunakan untuk membakar rambut kepala Pande, kaleng obat pembasmi serangga yang digunakan untuk memukul kepala dan wajah, sapu dan serok untuk memukul tubuh, kabel ties untuk mengikat kedua tangan dan kaki, serta seterika untuk menseterika punggung Pande. 

"Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara," ungkapnya. (mer)

 

Berita Terkini