TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Program santunan kematian yang sebelumnya telah dihentikan kini akan dilaksanakan kembali.
Hanya saja kini program tersebut nomenklaturnya berbeda yakni berkaitan dengan tertib administrasi.
Bahkan saat ini, pemerintah setempat sudah membahas terkait peraturan bupati (Perbup) agar program yang sebelumnya dijanjikan Bupati Badung terpilih bisa terealisasi.
Baca juga: SELAMAT JALAN NURI! Tubuh Hangus Terbakar di Klungkung, Kebakaran Selama 4 Jam
Namun santunan kematian akan diberikan sebagai penghargaan atas prestasi tertib administrasi pengurusan akta kematian.
Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba saat dikonfirmasi Jumat 21 Februari 2025 tidak menampik hal tersebut.
Baca juga: Komentari Kepala Daerah di Bali yang Tidak Ikuti Retret, Ini Kata De Gadjah
Pihaknya mengaku sudah melakukan pembahasan terkait hal itu pada 20 Februari 2025.
“Iya kemarin kami membahas Rancangan Peraturan Bupati Badung Tentang Pemberian Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian. Rapat ini digelar untuk menyempurnakan Perbup sebelumnya,” ujar Surya Suamba.
Birokrat asal Tabanan itu menyebutkan, santunan kali ini adalah penghargaan terhadap pelaporan atau pengurusan akta kematian. Sehingga nanti arahnya ke santunan kematian.
Namun pihaknya tidak menyebutkan besaran santunan kematian yang diberikan nantinya. Hanya saja menyebutkan, pengurusan penghargaan dalam pengurusan akta kematian dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung.
“Saat ini masih pengurusan Perbup, nanti kalau sudah selesai saya infokan berapa nominalnya,” ucapnya.