Berita Jembrana

Nengah Atim Curi Ratusan Celana Dalam Wanita di Jembrana, Ini Alasan Sang Residivis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Jembrana saat mengungkap perkara kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Jembrana, Senin 24 Pebruari 2025. Selain mencuri barang di rumah warga, pelaku juga mencuri ratusan celana dalam perempuan yang disimpan di rumahnya.

"Hanya disimpan saja (barang bukti), tidak digunakan untuk apa. Saya ambil saat rumah korban sepi," ucap pelaku saat dikonfirmasi. 

Kapolres Jembrana melanjutkan, atas barang bukti tersebut pihaknya sedang berupaya melakukan pencarian korban.

Sebab, sebelumnya tidak ada diterima laporan kehilangan terkait TKP lainnya yang diakui terkait barang bukti yang ditemukan rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tuju) tahun.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Pastikan untuk menyimpan barang berharga di tempat yang aman dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan," tandasnya.

Berita Terkini