5 Ekor Penyu Sisik Hasil Penyelamatan Dilepasliarkan di Wilayah Nusa Penida
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Selain melepasliarkan tiga ekor elang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali pada hari ini bersama Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Bulih Bali Nusa Penida yang merupakan mitra binaan Balai KSDA Bali juga melaksanakan pelepasliaran lima ekor penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari usaha penyelamatan satwa liar dilindungi undang-undang.
Baca juga: BKSDA Lepas Liarkan 23 Penyu Ke Habitat, Hendratmoko Imbau Kesadaran Warga untuk Lindungi Satwa
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya konservasi satwa dan pemulihan populasi penyu di alam liar.
Lima ekor penyu sisik yang dilepasliarkan merupakan satwa hasil penyelamatan yang dilakukan oleh KPP Bulih Bali Nusa Penida dan telah menjalani proses rehabilitasi, guna memastikan kondisinya kembali sehat dan siap dilepaskan kembali ke alam.
Melalui kegiatan pelepasliaran satwa dimaksud diharapkan dapat menguatkan atau meningkatkan populasinya di alam, dan memotivasi seluruh penggiat konservasi untuk terus bekerjasama dalam mewujudkan “Living In Harmony with Nature”.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 160 161, Kurikulum Merdeka: Laporan Kehidupan Satwa
“Pelepasliaran penyu bukan hanya tentang satu individu, melainkan tentang kolaborasi berbagai pihak yang peduli untuk menjaga keseimbangan alam."
"Melalui kerja sama yang solid, kita bisa memberikan harapan baru bagi penyu, melestarikan mereka untuk generasi mendatang,” ujar Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, Selasa 25 Februari 2025.
BKSDA Bali juga menegaskan pentingnya menjaga habitat alami penyu agar tetap lestari.
Baca juga: LANDAK Jawa Nyoman Sukena Dilepasliarkan, BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru
Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak menangkap, memperdagangkan, atau memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin, karena tindakan tersebut melanggar undang-undang dan dapat berdampak negatif terhadap kelestarian spesies.
BKSDA Bali juga berharap, dengan adanya kegiatan pelepasliaran satwa jenis penyu sisik ini, dapat menjadi salah satu bentuk implementasi dari ajaran Tri Hita Karana yaitu menjaga hubungan keseimbangan antara manusia dengan alam.
“Dan semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kelangsungan konservasi satwa liar di Provinsi Bali. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai hidupan liar,” ucapnya. (*)
Berita lainnya di Satwa Dilindungi