Kasus Asusila

USAI Berhubungan Suami Istri, Beri Sprite ke Gadis di Bawah Umur, Dibekuk Polresta Denpasar!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RILIS KASUS - Konferensi pers kasus persetubuhan anak di bawah umur di Polsek Denut, pada Kamis 27 Februari 2025.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur, dan menahan dua orang tersangka berinisial DS (17) dan satu lagi pemuda inisial RW (21).

Dua pemuda tersebut menggauli seorang gadis di bawah umur, yang berstatus pelajar berinisial M yang dua kali dirudapaksa di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda, oleh pelaku DS yang sebelumnya berstatus pacarnya dan RW rekan dari DS.

Dengan DS, yang bekerja sebagai buruh harian lepas asal Jombang di Jalan Gunung Batukaru, Monang-maning, Denpasar Barat. Dan dengan pelaku RW buruh harian lepas asal Jember di Jalan Gunung Resimuka Barat, Denpasar Barat.

Baca juga: TEGAS! Tak Cantumkan Aksara Bali, Izin Hotel Dicabut, Ini Kata Gubernur Bali Wayan Koster 

Baca juga: NEKAT Akhiri Hidup Diduga Tembak Kepala dengan Pistol, Serka INS Tinggalkan Istri, Penyebab Dicari

BARANG BUKTI - Konferensi pers kasus persetubuhan anak di bawah umur di Polsek Denut, pada Kamis 27 Februari 2025. (TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO)

"Kalau dengan RW dua kali melakukan hubungan badan di bulan Januari 2025, kemudian setelah tahu putus dengan DS, korban sedih putus dari DS, RW melakukan bujuk rayu terhadap korban.

Lalu diberi minuman dan disetubuhi dengan unsur paksaan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Utara, pada Kamis 27 Februari 2025.

DS dan M mulanya berkenalan di sebuah warung, dekat tempat tinggal mereka dan singkat cerita mereka menjalin hubungan. 

Karena tetangga satu gang, tersangka DS mulai berani mengajak M ke tempat tinggalnya dan melakukan bujuk rayu berhubungan layaknya pasangan suami istri. 

Persetubuhan antara DS dan M terjadi sebanyak dua kali, pada 13 Januari 2025 dan akhir Januari 2025. Setiap kali berhubungan, pemuda tamatan SD itu memberikan M minuman sprite dan nanas muda.

"Selama pacaran itu, pelaku DS sempat video call dengan korban, dan disamping pelaku ada temannya RW, sejak saat itu korban jadi kenal juga dengan RW," tuturnya.

Kemudian setelah putus dengan DS, RW mengambil kesempatan pendekatan dengan korban dan mengajak korban jalan-jalan lalu ke tempat tinggalnya pada 23 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. 

RW berdalih mengobati kegalauan M setelah putus sama DS. Kemudian M diberi minuman anggur merah lalu digagahi oleh RW.

"RW ini memberikan korban minuman beralkohol jenis anggur merah dicampur bir yang sebelumnya dia dibeli di warung," jelasnya.

Pemuda asal Jember itu diduga menggagahi korban, diduga disertai dengan paksaan. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, RW mengajak M jalan-jalan.

Di saat yang bersamaan karena sudah dini hari, keluarga M cemas dan mencari M, akan tetapi ada saja petunjuk yang didapat keluarga. 

Keluarga mengecek laptop M dan membaca chat percakapan yang terkoneksi dengan WhatsApp. Di sana terdapat chat WhatsApp M dengan DS. 

Halaman
12

Berita Terkini