"Sehingga diketahui bahwa mereka sempat pacaran," katanya. Selanjutnya pihak keluarga menghubungi DS, DS menjelaskan M tidak bersama dengannya.
Di situlah juga awal mula keluarga mengetahui, M pernah bersetubuh dengan DS. Kemudian DS dibawa ke Pospol Monang-maning dan RW diamankan di Jalan Bukit Tunggal dan diamankan saat memboncengkan M.
Para pemuda itu lantas diamankan ke kantor polisi. Saat diinterogasi polisi mereka mengakui motif keduanya karena nafsu terhadap gadis tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Saat ini korban mendapatkan pendampingan psikolgis dari Unit PPA Polresta Denpasar. Wakapolresta Denpasar, AKBP Agung Roy Marantika, menyampaikan, karena salah satu pelaku berusia di bawah umur sehingga, hanya satu pelaku yang bisa diperlihatkan ke publik.
"Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda yang ada di daerah Denpasar Barat," ujarnya, Kamis (27/2), di Mapolsek Denpasar Utara. (*)