Berita Jembrana

Yahya Curi Aki Truk di 9 TKP Berbeda di Jembrana,  Modal Kunci Bongkar Baut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Puluhan aki mobil nampak berjejer di depan meja Aula Mapolres Jembrana, Rabu 5 Maret 2025.

Adalah barang bukti tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pria berusia 70 tahun bernama Yahya.

Accu mobil tersebut diambil dari belasan mobil di 9 TKP berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan di wilayah Jembrana.

Baca juga: GEMPAR! Jenazah Tanpa Busana di Jimbaran Bali, Mencekam Ada Sosok yang Tiba-tiba Hilang

Pelaku selalu berbekal dua buah kunci untuk membongkar aki yang sedang terpasang di kendaraan. 

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan dari laporan warga Senin 3 Maret 2025 kemarin.

Sesuai laporan, korban awalnya memarkir serta menitipkan kendaraan truk di sebuah gudang di Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara kemudian ditinggal pulang. 

Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Putu Mertaasih, Ibu Rumah Tangga Tewas Kecelakaan di Tabanan

Esok harinya, korban yang hendak menghidupkan truknya justru tak bisa. Setelah dicek, tak disangka dua accu mobilnya sudah raib. Atas hal itu, korban lantas melaporkan kasus pencurian ke Mapolres Jembrana untuk ditindaklanjuti.


"Setelah terduga pelaku diidentifikasi, tim opsnal langsung melakukan penangkapan," ungkap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, Rabu 5 Maret 2025.


Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata pelaku Yahya ini sudah melakukan perbuatan serupa di 9 TKP berbeda dengan cara yang sama. Saat ini kepolisian sedang mencari para korban yang merasa kehilangan aki mobil untuk segera datang ke Polres Jembrana.
"Pelaku beraksi malam hari dengan cara melepas baut pengunci/pengaman Accu dengan kunci pas yang telah dibawa sebelumnya," ungkapnya.

"Setelah mendapat barangnya, kemudian dijual ke tempat jual beli barang rongsokan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.
"Kami imbau seluruh masyarakat untuk memastikan lokasi tempat kendaraannya aman. Bila perlu menambah pengaman pada aki kendaraan mencegah hal serupa terulang kembali," imbaunya.

Berita Terkini