Perundungan di Klungkung

Korban Perundungan di Klungkung Trauma, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Made Teddy Satria saat memberikan keterangan terkait kondisi korban perundungan yang terjadi di Pura Jagatnata Klungkung, Bali.

Korban Perundungan di Klungkung Trauma, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Korban perundungan di Klungkung, Ni PY (14) mengalami trauma.

Sehingga sampai saat ini kepolisian belum meminta keterangan korban, terkait peristiwa perundungan disertai kekerasan dan pelecehan yang dialaminya.

Baca juga: Polisi Berupaya Identifikasi Penabrak Komang P di Klungkung, Tidak Temukan CCTV di Sekitar TKP

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Made Teddy Satria Permana mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.

 

"Korban masih mengalami trauma. Kalau nanti korban sudah siap, kami rencanakan pemeriksaan psikologis ke korban," ungkap Made Teddy Satria Permana, Kamis (6/5/2025).

Korban baru akan dimintai keterangan setelah kondisinya siap dan psikologisnya telah stabil.

Baca juga: Satu Pelaku Perundungan Anak di Klungkung Ditahan, Pelaku Lain Diselidiki

"Karena korban trauma, makanya sampai saat ini korban belum kita minta keterangan. Nanti kita mintai keterangan setelah kondisinya stabil," ungkap Made Teddy.

Korban Ni PY merupakan korban perundungan yang terjadi di halaman parkir Pura Jagatnatha Klungkung, Jumat (28/2/2025) dini hari. Video aksi kekerangan hingga pelecehan itu sempat viral di media sosial dan mendapat kecaman publik.

Korban saat itu mengalami kekerasan fisik seperti dipukul, ditendang, dijambak, diseret, bahkan pakaian korban juga dilucuti.

Baca juga: VIDEO Saksi dan Terduga Pelaku Kasus Perundungan di Klungkung Bali Diamankan, Korban Belum Pulang

Tidak cukup sampai di sana, korban juga diminta membuat video permohonan maaf kepada para pelaku dalam kondisi tidak menggunakan pakaian.

Serta pelaku meminta korban menunjukkan bagian tubuh korban yang sensitif.

Korban yang masih di bawah umur merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Dawan.

Ia merupakan anak yatim dan sudah putus sekolah.

Ia selama ini hanya tinggal bersama kakek, nenek, dan adiknya.

Ia juga termasuk dalam keluarga kurang mampu.

Kepolisian telah menetapkan 4 tersangka dalam peristiwa ini, tersangka utama yakni IGA PR (21) asal Bangli dan langsung ditahan kepolisian.

Sementara tersangka lain yakni KY (17), NS (17), dan DP (17) tidak ditahan karena usianya masih di bawah umur. (*)

 

Berita Terkini