TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Nyepi saka 1947 tahun 2025 jatuh pada 29 Maret.
Pelaksanaan rangkaian Nyepi tahun saka 1947 tahun 2025 juga bertepatan dengan pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan 1446 hijriah.
Terkait hal itu, digelar rapat bersama dengan melibatkan berbagai komponen terkait pada Kamis 6 Maret 2025, di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Dalam arahannya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, saat ini telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 tahun 2024 tentang pelestarian ogoh-ogoh.
Baca juga: Penilaian Ogoh-ogoh di Badung Digelar di 7 Zona, Libatkan 30 Juri dari Berbagai Pakar
"Maka regulasi tersebut dapat dipedomani di dalam mengawal rangkaian kegiatan pawai ogoh-ogoh yang mengiringi rangkaian kegiatan nyomya bhuta kala yang berlangsung di wilayah desa adat dan Catus Pata atau Catur Muka," kata Jaya Negara.
Jaya Negara menambahkan, untuk rangkaian Nyepi di masing-masing desa adat agar diatur oleh prajuru desa adat masing-masing wilayah.
Untuk pelaksanaan upacara Dewa Yadnya, Manusa Yadnya dan Bhuta Yadnya yang bertepatan dengan Nyepi saka 1947 agar mengacu kepada Surat Edaran PHDI Provinsi Bali Nomor: 08/um.PHDI Bali/1/2025.
Pihaknya juga melarang segala kegiatan jual beli dan penggunaan kembang api, petasan dan atau benda yang sejenisnya sesuai dengan yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama pelaksanaan Nyepi
"Kami juga melarang segala kegiatan jual beli dan penggunaan atau konsumsi minuman keras (miras) selama pelaksanaan rangkaian Nyepi," katanya.
Dan pelaksanaan lomba ogoh-ogoh pada tingkat banjar adat di wewidangan desa adat se-Kota Denpasar wajib mentaati dan memperhatikan ketentuan pada Perda Kota Denpasar No 9 tahun 2024 tentang pelestarian ogoh-ogoh.
Selain itu, juga dibuat Keputusan Bersama Bandesa Madya MDA dan Sabha Upadesa Denpasar.
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Ketua MDA Denpasar, Sabha Upadesa Denpasar, Parum Bendesa Denpasar, Forum Perbekel/Lurah Denpasar, PHDI Denpasar.
Juga ditandatangani FKUB Denpasar, pasikian Pecalang MDA Denpasar, Pasikian Yowana MDA Denpasar, Komandan Kodim 1611 Badung, dan Kapolresta Denpasar.
Ketua MDA Denpasar, AA Ketut Sudiana mengatakan, ada delapan poin yang diatur dalam Keputusan Bersama ini.
Pertama rangkaian Nyepi diawali dengan melaksanakan Upacara Melasti ke Segara dan/atau ke Sumber Mata Air lain dengan sesuai dresta.