Nyepi di Bali
Petasan, Kembang Api, dan Miras Dilarang Saat Perayaan Nyepi Saka 1947 di Denpasar
Petasan, Kembang Api, dan Miras Dilarang Saat Perayaan Nyepi Saka 1947 di Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Nyepi saka 1947 tahun 2025 jatuh pada 29 Maret 2025.
Pelaksanaan rangkaian Nyepi tahun saka 1947 tahun 2025 juga bertepatan dengan pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Terkait hal itu, digelar rapat bersama dengan melibatkan berbagai komponen terkait pada Kamis, 6 Maret 2025 di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Baca juga: PEMBELAAN Koster Setelah Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk Dicoret, Bukan Prioritas Prabowo?
Dalam arahannya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan saat ini telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 tahun 2024 tentang pelestarian ogoh-ogoh.
"Maka regulasi tersebut dapat dipedomani di dalam mengawal rangkaian kegiatan pawai ogoh-ogoh yang mengiringi rangkaian kegiatan nyomya bhuta kala yang berlangsung di wilayah desa adat dan Catus Pata atau Catur Muka," kata Jaya Negara.
Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Putu Mertaasih, Ibu Rumah Tangga Tewas Kecelakaan di Tabanan
Jaya Negara menambahkan, untuk rangkaian Nyepi di masing-masing desa adat agar diatur oleh prajuru desa adat masing-masing wilayah.
Untuk pelaksanaan upacara Dewa Yadnya, Manusa Yadnya dan Bhuta yadnya yang bertepatan dengan Nyepi saka 1947 agar mengacu kepada Surat Edaran PHDI Provinsi Bali Nomor: 08/um.PHDI Bali/1/2025.
Pihaknya juga melarang segala kegiatan jual beli dan penggunaan kembang api, petasan dan atau benda yang sejenisnya sesuai dengan yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama pelaksanaan Nyepi
"Kami juga melarang segala kegiatan jual beli dan penggunaan atau konsumsi minuman keras (miras) selama pelaksanaan rangkaian Nyepi," katanya.
Dan pelaksanaan lomba ogoh-ogoh pada tingkat banjar adat di wewidangan desa adat se-Kota Denpasar wajib mentaati dan memperhatikan ketentuan pada Perda Kota Denpasar No 9 tahun 2024 tentang pelestarian ogoh-ogoh.
Selain itu, juga dibuat Keputusan Bersama Bandesa Madya MDA dan Sabha Upadesa Denpasar.
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Ketua MDA Denpasar, Sabha Upadesa Denpasar, Parum Bendesa Denpasar, Forum Perbekel/Lurah Denpasar, PHDI Denpasar.
Juga ditandatangani FKUB Denpasar, pasikian Pecalang MDA Denpasar, Pasikian Yowana MDA Denpasar, Komandan Kodim 1611 Badung, dan Kapolresta Denpasar.
Ketua MDA Denpasar, AA Ketut Sudiana mengatakan ada delapan poin yang diatur dalam Keputusan Bersama ini.
Pertama rangkaian Nyepi diawali dengan melaksanakan Upacara Melasti ke Segara dan/atau ke Sumber Mata Air lain dengan sesuai dresta. Kemudian melaksanakan Parikrama Mengaturkan Soda/Prani pada saat Nyejer Ida Bhatara di Bale Agung dan/atau Tempat lainnya sesuai Dresta;
| Pawai Ogoh-ogoh Malam Pangerupukan di Denpasar Tanpa Sound System |
|
|---|
| Mapepada Wewalungan di Catus Pata Klungkung, Sucikan Sarana Tawur Agung |
|
|---|
| 373 Ogoh-ogoh Akan Diarak di Denpasar Saat Malam Pengerupukan, Batas Waktu Pukul 24.00 Wita |
|
|---|
| Iringan Melasti di Tengah Macet Panjang Arus Mudik, Warga Adat Gilimanuk Melasti Menuju Pantai |
|
|---|
| TRADISI Metagel Api di Desa Lantangidung Saat Ngerupuk, Krama Tak Buat Ogoh-ogoh, Tradisi Perang Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ogoh-ogoh-Celuluk-Banjar-Tainsiat.jpg)