THR 2025

Jadwal Pencairan THR PNS 2025 dan PPPK Mulai Senin 17 Maret, Gaji ke-13 Bulan Juni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG - Jadwal Pencairan THR PNS 2025 dan PPPK Mulai Senin 17 Maret, Gaji ke-13 Bulan Juni

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal pencairan THR PNS 2025 dan PPPK mulai Senin 17 Maret 2025, gaji-13 resmi bulan Juni. Simak informasi selengkapnya di sini.

Kabar baik bagi Anda, karena THR ASN 2025 dipastikan akan cair dalam waktu dekat ini, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025.

Sementara itu, pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni berbarengan dengan Tahun Ajaran Baru.

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara akan segera diproses. 

Baca juga: THR PNS 2025 dan PPPK Mulai Cair 17 Maret, Berapa Nominal Pastinya?

Hal ini telah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Dalam keterangannya ia menyebutkan jika THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh seluruh pegawai aparatur negara baik pusat maupun daerah. 

Penerima THR 2025 di antaranya termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. 

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” terang Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Selasa (11/3/2025) dikutip dari Tribun-Timur. 

Presiden memastikan jika THR akan turun 2 minggu sebelum Lebaran, mulai tanggal 17 Maret 2025. 

Di sisi lain, Prabowo juga menyebut jika gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2025, berbarengan dengan Tahun Ajaran Baru. 

Pada kesempatan lain Presiden menghimbau agar uang tunjagan hari raya Idul Fitri bisa cair selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD dan pekerja swasta. 

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya dilansir dari TribunVideo Senin (11/3/2025). 

Prabowo lebih lanjut mengatakan jika jumlah atau besaran THR akan diumumkan oleh oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran.

Apa THR Cair 100 persen?

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, orang-orang yang berhak menerima tunjangan terdiri dari PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Dilansir Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah akan mencairkan pembayaran THR Lebaran atau THR Hari Raya Idul Fitri 2025 aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). 

Menkeu Sri Mulyani menegaskan, pencairan THR PNS 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai," ujar Sri Mulyani di Istana, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Meski begitu, ketika ditanya jika THR akan cair 100 persen, Sri Mulyani tak menjawab. 

Baca juga: Benarkah THR PNS dan PPPK 2025 Cair Mulai Hari Ini? Begini Jadwal Pastinya

"Nanti saja ya," pungkasnya.

Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada 2025.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Lantas berapa nominal THR PNS dan gaji pensiunan tahun ini?

Berpaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 PNS ditentukan oleh beberapa komponen. 

Salah satu komponen yang menentukannya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Prediksi Besaran THR dan Gaji Pensiunan PNS

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13, di antaranya: 

-Gaji Pokok

-Tunjangan Melekat

-Tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam Jumlah Tertentu

Secara garis besar, THR yang akan diterima sebelum Idul Fitri nanti meliputi:

-Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

-Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

-Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Baca juga: Benarkah THR PNS dan PPPK 2025 Cair Mulai Hari Ini? Begini Jadwal Pastinya

Komponen penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di antaranya adalah: 

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tambahan penghasilan pensiun

-Besaran Gaji Pensiunan 2025

Besaran Gaji ke-13 dan 14 Tahun Ini

Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 dan 14 yang akan diterima tahun ini dilansir Kompas.com.

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

- Eselon I: Rp 20.738.550

- Eselon II: Rp 16.262.400 

- Eselon III: Rp 11.535.300

- Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

- A. SD/SMP/sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

Baca juga: Kapan THR PNS 2025 Cair dan Berapa Nominalnya? Komponen Ini akan Jadi Penentu Jumlah Diterima

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Nominal Gaji Pensiunan Tiap Golongan

Dilansir TribunKaltim.com, PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2025.

Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan.

Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Pensiunan PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800 

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 

Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 

Pensiunan PNS Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 

Itu dia informasi mengenai jadwal pencairan dan nominal THR PNS 2025.

Semoga membantu!

Berita Terkini