Berita Bali

Nyoman Parta Setujui RUU Perlindungan PMI, Cegah PMI Ditempatkan Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK - Nyoman Parta saat memberikan keterangan ihwal perubahan nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-kura. Ia ingin ini ditindak tegas dan BTID dipanggil.

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dibahas pada tingkat selanjutnya. 

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar perubahan UU itu wajib memberi perlindungan kepada PMI dari praktek perdagangan manusia, perbudakan modern dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. 

 


"Perubahan UU juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja," ucap Anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta dalam rapat pleno pembahasan RUU PMI di Baleg, Jakarta, Senin 17 Maret 2025. 

 


Legislator dari Pulau Dewata itu menilai perubahan UU PMI harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal. Sebab, selama ini praktik PMI ilegal masih sering terjadi dan merugikan masyarakat.

 


"Kita harus berusaha sekuat mungkin agar PMI yang berangkat adalah yang memenuhi seluruh persyaratan. Harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal,” ujarnya.

 


Lebih jauh Anggota Komisi X DPR itu mengingatkan agar RUU PMI memiliki ketegasan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun pihak-pihak lain yang memberangkatkan warga Indonesia bekerja ke luar negeri melalui jalur non-formal.“Berikan sanksi yang tegas kepada P3MI atau perusahaan-perusahaan lain atau perusahaan penempatan PMI serta orang per orang yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal," bebernya.

 


Parta juga menambahkan bahwa RUU harus memberi kepastian hukum dan mencegah pekerja migran ilegal. Karena itu, 

 perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kerja mereka. Maka dari itu RUU tersebut penting untuk segera disahkan agar dapat memberi perlindungan kepada pekerja migran. 

 

Halaman
12

Berita Terkini