TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ratusan liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan Polres Buleleng, dengan cara dituang ke sebuah drum berisi pasir.
Selain minuman beralkohol, pihak kepolisian juga melakukan pemusnahan knalpot brong.
Diketahui keduanya merupakan barang sitaan Polres Buleleng, yang diperoleh dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2025.
Baca juga: NEKAT! Dian Novita Terancam Penjara 5 Tahun, Lakukan Hal Tak Terpuji ini pada Siswa di Buleleng
Operasi ini digelar selama 16 hari, mulai tanggal 3 Maret hingga 18 Maret 2025.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, operasi Cipkon 2025 tujuannya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Buleleng. Selain juga menjamin rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah.
Baca juga: PESAN HARU Aipda AES Untuk Istri Tersayang, Heboh Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Badung
"Dalam pelaksanaan operasi, kami berhasil menyita 350 liter minuman beralkohol ilegal. Selain juga menyita 300 unit knalpot brong," ujarnya, Selasa (18/3/2025)
Miras hasil sitaan itu selanjutnya dimusnahkan dengan dituangkan ke dalam drum yang di dalamnya berisikan pasir. Sedangkan, knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan gerinda. Kegiatan pemusnahan saat itu melibatkan Forkopimda Buleleng.
Kapolres mengimbau pada masyarakat agar pada momen hari raya besar ini tidak mengkonsumsi miras. Termasuk juga tidak melakukan aksi konvoi menggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan.
"Penggunaan knalpot brong ini ini bisa membuat masyarakat terganggu atau memprovokasi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar AKBP Widwan. (mer)