Berita Buleleng

NEKAT! Dian Novita Terancam Penjara 5 Tahun, Lakukan Hal Tak Terpuji ini pada Siswa di Buleleng

NEKAT! Dian Novita Terancam Penjara 5 Tahun, Lakukan Hal Tak Terpuji ini pada Siswa di Buleleng

|
Istimewa
PENCURIAN - Dian Novita Sari alias Dian Jisung saat dihadirkan pada pengungkapan kasus pencurian di Polres Buleleng, Senin (17/3/2025). Wanita 25 tahun itu terancam penjara selama 5 tahun akibat curi Ponsel siswa. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang perempuan tomboy bernama Dian Novita Sari alias Dian Jisung, kini harus merasakan tinggal di penjara di Buleleng.

Dian harus mendekam di penjara ini setelah perempuan 25 tahun itu ketahuan mencuri ponsel iPhone 14 milik seorang siswa.

Kasus pencurian di wilayah Buleleng itu terjadi pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 17.45 Wita. 

Berawal saat Dian menjadi seorang supir mengantar rombongan siswa untuk mengikuti lomba modern dance di Gedung Sasana Budaya, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng.

Baca juga: PESAN HARU Aipda AES Untuk Istri Tersayang, Heboh Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Badung

Setelah tampil, seorang siswa bernama Zurais Muhammad kembali ke mobil dengan maksud untuk mengganti pakaian.

Pelajar 18 tahun itu menaruh ponsel jenis IPhone 14 di kursi depan sebelah supir. 

Pasca mengganti pakaian, Zurais langsung kembali ke aula tempat acara. Hingga beberapa menit kemudian, Zurais yang baru teringat ponselnya ketinggalan, kembali ke mobil untuk mengambil. 

Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Putu Diah, Jasad Ditutup Kardus, Kecelakaan di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar

Sayangnya upaya pelajar asal Kelurahan/Kecamatan Seririt nihil.

Sebab ponselnya telah hilang. Zurais yang merasa ada orang yang mencuri ponselnya, selanjutnya melapor ke Polres Buleleng untuk mendapat penanganan lebih lanjut. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, pasca menerima laporan itu segera melakukan tindaklanjuti.

Pihaknya mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Operasi Cipta Kondisi Agung 2025 didukung Tim Khusus Goak Poleng Polres Buleleng untuk melakukan serangkaian penyelidikan


Sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Hasil penyelidikan pun mengarah pada Dian Jisung. Hingga pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 21.00 wita, Dian Jisung berhasil diamankan di Taman Kota Singaraja.

"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya mengambil ponsel milik korban yang tertinggal. Ponsel itu kemudian dibawa pulang ke rumah pelaku yang beralamat di jalan Skip Gang V, kemudian disembunyikan dalam tas pelaku," ungkap Kapolres, Selasa (18/3/2025).

Dian yang diamankan di Polres Buleleng kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, Dian mengaku jika aksi pencurian ini bukan yang pertama kali. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved