Berita Buleleng

Tut Budi Ditangkap Usai 'Nempel' Sabu-sabu di Bali, Polres Buleleng: Salah Satu Target Operasi Kami

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditangkap - Tut Budi saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus narkoba di Buleleng pada Rabu (26/3/2025). Tut Budi ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba di sejumlah titik wilayah Buleleng Timur. Tut Budi Ditangkap Usai 'Nempel' Sabu-sabu di Bali, Polres Buleleng: Salah Satu Target Operasi Kami

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkotika Polres Buleleng menangkap pelaku peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Bali. 

Pelaku tersebut bernama Ketut Budiarsa alias Tut Budi. 

Ia ditangkap dalam perjalanan, usai menempel pesanan narkoba. 

Kasat Reserse Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan Tut Budi berawal dari laporan masyarakat di Kelurahan Banyuning yang resah akibat maraknya peredaran narkoba. 

Baca juga: Pengedar dan Peluncur Narkoba di Badung Diamankan di Denpasar, Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Kokain

Polisi pun segera melakukan upaya penyelidikan. 

Hingga pada Kamis 13 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 Wita, polisi mengamankan seorang pria bernama Tut Budi.

"Yang bersangkutan merupakan salah satu target operasi kami. Ia ditangkap saat berada di ruas Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning," jelasnya, Rabu 26 Maret 2025. 

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 0,58 gram bruto. 

Kepada polisi, pria 30 tahun asal Kelurahan Penarukan itu mengaku mendapat narkoba dengan cara membeli dari seorang bernama Nyamprut asal Tabanan. 

"KB juga mengaku sebelumnya dia menempel paket sabu-sabu di sejumlah tempat wilayah Buleleng Timur. Selanjutnya KB diamankan ke Polres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Dari pengakuan Tut Budi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke titik lokasi tempelan paket sabu. 

Setelah dilakukan pemantauan, polisi berhasil menangkap pria berinisial DT di pinggir jalan Banjar Dinas Sema, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. 

"Dari penggeledahan yang dilakukan, kami menemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram bruto," ucapnya. 

Kata AKP Edy, DT mengaku mendapat barang haram itu dengan cara membeli dari Tut Budi. Transaksi dilakukan dengan cara transfer terlebih dahulu. 

Atas perbuatannya, baik Tut Budi maupun DT disangkakan pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

"Khususnya terhadap Tut Budi ia disangkakan pasal tambahan, yakni Pasal 114 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Berita Terkini