TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama pelaksanaan karya Ida Bhatara Turun Kabeh, pengelola truk Galian C wajib ikuti isi dari Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pamedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Dalam SE yang diterbitkan, Gubernur Bali Wayan Koster, pada Rabu 2 April 2025, ditegaskan larangan truk Galian C melintasi sejumlah jalur di wilayah Karangasem.
Selain truk Galian C, para pamedek juga diminta agar menggunakan kendaraan laik jalan menuju Pura Agung Besakih selama karya berlangsung.
Baca juga: RUSAK Berat Jalan Menuju Pura Ulun Danu Batur, Pemkab Bangli Diminta Segera Perbaiki
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan di Gerokgak Buleleng, Eka dan Sudarsana Alami Patah Tulang, Ini Kronologinya!
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster, saat membacakan SE di halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
“Dalam poin E terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas, ditegaskan Gubernur Koster bahwa selama Karya IBTK berlangsung, kendaraan pengangkut Galian C dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya,” jelasnya, Rabu 2 April 2025 kemarin.
Kemudian, dilarang keras melewati Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.
Sementara itu, kendaraan pamedek/pengunjung harus dipastikan laik jalan demi kelancaran, kenyamanan, dan keamanan bersama selama perjalanan menuju kawasan suci Pura Agung Besakih dan kembali ke alamat masing-masing dengan selamat.
“Untuk kendaraan pengantar sulinggih dan pembawa banten panganyar diizinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, namun setelah menurunkan sulinggih dan banten panganyar, kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3. Kendaraan pengantar sulinggih dan pembawa banten panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh panitia karya Ida Bhatara Turun Kabeh,” bebernya.
Gubernur Koster juga menyampaikan, seluruh kendaraan bus/truk, roda empat, dan sepeda motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju kawasan suci Pura Agung Besakih.
Bus yang diperbolehkan memasuki kawasan suci Pura Agung Besakih, hanya bus sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan bus kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diizinkan menggunakan bus besar (lebih dari 35 tempat duduk).
Dalam penyampaian SE tersebut, Gubernur Koster juga menegaskan terkait pengaturan arus balik Kendaraan dari tempat parkir kawasan suci Pura Agung Besakih.
Kendaraan bus/truk hanya diizinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga.
Sementara bagi kendaraan roda empat dan sepeda motor, menggunakan jalur balik yakni bagi pamedek/pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng.
Keluar dari gedung parkir area Manik Mas, masuk ke area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan.