TRIBUN-BALI.COM - Terkait dengan adanya pemberitaan, mengenai penetapan ex pegawai BRI sebagai tersangka Korupsi KUR oleh Kejari Jembrana.
Dewa Gede Darmayasa, Pemimpin Kantor Cabang BRI Negara, memberikan standy statementnya bahwa kasus korupsi yang ditangani Kejari Jembrana tersebut, merupakan pengungkapan yang dilakukan internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Negara.
Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI, dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Atas kasus tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pekerja, yang terlibat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
BRI pun menghormati proses hukum, yang tengah berlangsung, serta mengapresiasi Kejari Jembrana yang telah menindaklanjuti laporan BRI sejak kejadian tersebut terungkap.
BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance ( GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Baca juga: TILEP Duit Ratusan Nasabah, Oknum Mantri BRI Ngurah Rai Tersangka Korupsi Rp 1,7 Miliar Lebih
Baca juga: ODGJ Ngamuk Dievakuasi ke RSU Negara, Sempat Memukul Ayahnya
Sayu Gunakan Saldo Tabungan Ratusan Nasabah
Oknum ex pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar lebih. Adalah Sayu Putu Rina Dewi (36), perempuan asal Buleleng yang menjadi mantri di salah satu unit BRI wilayah Jembrana.
Mantri BRI adalah petugas lapangan di BRI yang bertugas melayani masyarakat, khususnya di sektor mikro, dengan fokus pada penyaluran kredit dan promosi produk BRI.
Bahkan saat ini, tersangka juga masih mendekam di balik jeruji karena menjalani hukuman kasus sebelumnya, yakni penggelapan mobil.
Menurut Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kasus ini terungkap laporan sejumlah korbannya. Terhitung, jumlah korban mencapai ratusan orang yang dilakukan pada periode 2023-2024.
Sebelumnya, tersangka adalah sebagai mantri pada BRI Unit Ngurah Rai, Kota Negara, Jembrana dan sudah bekerja di BRI sejak 2018 lalu.
“Penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka seperti penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, kredit topengan, dan kredit tempilan,” jelas Salomina saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (15/4).
Dia menyebutkan, total kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka adalah sebesar Rp 1.720.530.500. Dari jumlah tersebut, tersangka telah melakukan pengembalian dana piutang intern karena kasus ini senilai Rp 202.964.233 dengan menggunakan uang pribadinya.
Sehingga masih terdapat sisa yang belum dikembalikan oleh tersangka dan menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.517.566.267. Selama ini, tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk berbagai hal termasuk kebutuhan pribadinya.