“Saat ini tersangka masih menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya yakni penggelapan. Ia dihukum 1 tahun 3 bulan,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsider pasal 3, pasal 8, pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, tersangka saat ini menjalani penahanan sebagai terpidana atas kasus penggelapan mobil. Tersangka yang divonis tanggal 19 Desember 2024 dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Modus penggelapan yang dilakukan perempuan 36 tahun ini, menyewa mobil lalu digadaikan pada orang lain. Sehingga, setelah ini tersangka akan melanjutkan menjalani pidana yang sedang dijalani di Rutan Kelas IIB Negara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (mpa)