Korupsi di Bali

Official Statement BRI Kantor Cabang Negara, Tanggapi Oknum yang Gunakan Saldo Ratusan Nasabah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA – Tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar lebih, Sayu Putu Rina Dewi saat dibawa petugas Kejari Jembrana, Selasa (15/4). Jumlah korban Sayu mencapai ratusan orang yang dilakukan pada periode 2023-2024.

 

TRIBUN-BALI.COM -  Terkait dengan adanya pemberitaan, mengenai penetapan ex pegawai BRI sebagai tersangka Korupsi KUR oleh Kejari Jembrana.

Dewa Gede Darmayasa, Pemimpin Kantor Cabang BRI Negara, memberikan standy statementnya bahwa kasus korupsi yang ditangani Kejari Jembrana tersebut, merupakan pengungkapan yang dilakukan internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Negara.

Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI, dalam menerapkan  zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Atas kasus tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pekerja, yang terlibat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

BRI pun menghormati proses hukum, yang tengah berlangsung, serta mengapresiasi Kejari Jembrana yang telah menindaklanjuti laporan BRI sejak kejadian tersebut terungkap.

BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance ( GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. 

Baca juga: TILEP Duit Ratusan Nasabah, Oknum Mantri BRI Ngurah Rai Tersangka Korupsi Rp 1,7 Miliar Lebih

Baca juga: ODGJ Ngamuk Dievakuasi ke RSU Negara, Sempat Memukul Ayahnya

ILUSTRASI - Terkait dengan adanya pemberitaan, mengenai penetapan ex pegawai BRI sebagai tersangka Korupsi KUR oleh Kejari Jembrana. (Kolase TribunBali/Pixabay/BRI)

 

Sayu Gunakan Saldo Tabungan Ratusan Nasabah

Oknum ex pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar lebih. Adalah Sayu Putu Rina Dewi (36), perempuan asal Buleleng yang menjadi mantri di salah satu unit BRI wilayah Jembrana. 

Mantri BRI adalah petugas lapangan di BRI yang bertugas melayani masyarakat, khususnya di sektor mikro, dengan fokus pada penyaluran kredit dan promosi produk BRI.

Bahkan saat ini, tersangka juga masih mendekam di balik jeruji karena menjalani hukuman kasus sebelumnya, yakni penggelapan mobil. 

Menurut Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kasus ini terungkap laporan sejumlah korbannya. Terhitung, jumlah korban mencapai ratusan orang yang dilakukan pada periode 2023-2024.

Sebelumnya, tersangka adalah sebagai mantri pada BRI Unit Ngurah Rai, Kota Negara, Jembrana dan sudah bekerja di BRI sejak 2018 lalu. 

“Penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka seperti penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, kredit topengan, dan kredit tempilan,” jelas Salomina saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (15/4). 

Dia menyebutkan, total kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka adalah sebesar Rp 1.720.530.500. Dari jumlah tersebut, tersangka telah melakukan pengembalian dana piutang intern karena kasus ini senilai Rp 202.964.233 dengan menggunakan uang pribadinya. 

Sehingga masih terdapat sisa yang belum dikembalikan oleh tersangka dan menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.517.566.267. Selama ini, tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk berbagai hal termasuk kebutuhan pribadinya.

“Saat ini tersangka masih menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya yakni penggelapan. Ia dihukum 1 tahun 3 bulan,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Subsider pasal 3, pasal 8, pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, tersangka saat ini menjalani penahanan sebagai terpidana atas kasus penggelapan mobil. Tersangka yang divonis tanggal 19 Desember 2024 dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Modus penggelapan yang dilakukan perempuan 36 tahun ini, menyewa mobil lalu digadaikan pada orang lain. Sehingga, setelah ini tersangka akan melanjutkan menjalani pidana yang sedang dijalani di Rutan Kelas IIB Negara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (mpa)

 

Berita Terkini