Berita Buleleng

Gede SY Diputus Kontrak! Calon PPPK Disdikpora Buleleng Diberhentikan Setelah Terlibat Pungli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN - Plt Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi. Ia membenarkan adanya putus kontrak seorang calon PPPK karena terlibat kasus pungli. 
BERI KETERANGAN - Plt Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi. Ia membenarkan adanya putus kontrak seorang calon PPPK karena terlibat kasus pungli. 

TRIBUN-BALI.COM - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng diputus kontrak. Ini karena pegawai berinisial I Gede SY itu terlibat pungutan liar (pungli) dana pensiunan guru. 

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, I Gede SY merupakan salah satu pegawai kontrak pada bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikpora. Ia diketahui sudah mengabdi selama 10 tahun, bahkan telah lolos sebagai calon PPPK pada seleksi tahap 1.

Hanya saja pada 16 April 2025 lalu, Disdikpora memutuskan untuk memberhentikan I Gede SY. Sebab ia terlibat dalam pungli dana pensiunan guru. 

Baca juga: WARGA Tolak Pembangunan Toko Modern, Dinilai Mematikan Pedagang Kecil Maupun UMKM

Baca juga: GIANYAR Salah Satu Daerah Pusat Peredaran Gelap Narkotika, Sudirman: Sekali Kena, Kewarasan Hilang!

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya satu pegawai yang diputus kontrak. Tindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti adanya pegawai Disdikpora yang melanggar disiplin ASN.

"Kita harus tegas supaya menjadi pembelajaran bagi pegawai lain agar tidak mengambil tindakan-tindakan yang dapat merusak citra dinas dan lembaga," jelasnya, Senin (21/4).

Ariadi kemudian menjelaskan, modus I Gede SY yakni berpura-pura menawarkan bantuan pengurusan dana pensiun. Dalam pengurusan itu, ia meminta sejumlah uang dengan nominal besar. 

"Saya tidak tahu bagaimana rayuan pelaku pada korban. Yang pasti gurunya ini menyerahkan uang pada pelaku. Padahal proses pengurusan dana pensiun tidak perlu uang dan bisa sendiri," katanya, Senin (21/4). 

Ariadi mengatakan, sesuai laporan yang dia terima, setidaknya ada 3 hingga 4 orang yang menjadi korban Gede SY. Mereka bahkan sudah mengalami kerugian hingga ratusan juta. Namun menurut Ariadi, jumlah korban diperkirakan lebih dari itu.

"3 sampai 4 orang ini yang melapor pada tahun 2024 sampai 2025. Tapi diperkirakan jumlahnya lebih dari itu, karena perbuatan pelaku juga sudah dilakukan pada tahun sebelumnya," ucap dia. 

Dari pengakuan para korban, ungkap Ariadi, modus Gede SY dalam melancarkan aksinya berbeda-beda. Selain membantu mengurus dana pensiun, Gede SY bahkan diketahui membawa ATM korban. 

Ariadi mengaku sejak ketahuan tahun 2024 lalu, pihaknya sudah melakukan pembinaan pada Gede SY. Bahkan sudah ada surat peringatan pemutusan kontrak kerja apabila kembali mengulangi perbuatannya.

Tak hanya itu, Gede SY juga dimutasi menjadi tenaga kebersihan. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak, agar tidak menyelewengkan kewenangan lagi.

Sayangnya perbuatan Gede SY masih diulangi. Hingga tahun 2025 pihaknya menerima laporan dari seorang pensiunan guru.

"Karena 2025 ketahuan mengulangi lagi, ya terpaksa kita putus kontraknya. Tindakan tegas ini juga sebagai langkah pencegahan, agar tidak ada korban selanjutnya," tegas dia. 

Halaman
12

Berita Terkini