Berita Denpasar

Polresta Denpasar Ungkap 18 Kasus Narkoba, Tangkap 20 Tersangka, Transaksi Rp 2,5 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi sabu

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus sepanjang 1 hingga 20 April 2025 dengan menangkap 2 orang residivis.

Dua orang residivis yang berhasil kembali dibekuk adalah laki-laki berinisial DN asal Denpasar yang pernah terjerat kasus narkotika tahun 2021 lalu, serta perempuan berinisial MM asal Jakarta yang pernah terjerat kasus narkotika tahun 2022. 

Sebagaimana diungkapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrest Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez dalam press release di Polresta Denpasar, pada Senin 21 April 2025.

Baca juga: Kewalahan Penuhi Orderan Jelang Galungan, Perajin Gula Merah Dawan Kesulitan Bahan Baku 

"Dari 20 hari sepanjang 1-20 April, kasus yang kami buka ada sebanyak 18 kasus jumlah tersangka 20 orang dengan rincian 19 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan," ujarnya. 

Dari penangkapan 20 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah barang bukti dengan jumlah keseluruhan mnarkotika jenis Sabu sebanyak 1,2 kilogram dan untuk ganja sebanyak kurang lebih 600 gram. 

Sementara itu untuk ekstasi terdapat 15 butir dan tembakau sintetis seberat 36 gram.

Baca juga: VIDEO Tokoh Ini Sebut Buleleng Gagal Jadi Kota Pendidikan, Banyak Siswa SMP Tak Bisa Baca

Untuk kasus residivis DN terungkap dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat yang sering dijadikan transaksi narkotika.


Kemudian petugas melakukan penyelidikan, pada Kamis 10 April 2025, pukul 17.00 wita, petugas melihat gerak gerik mencurigakan di Kos Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat,.


Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti.


Kemudian dilakukan penggeledahan ditempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti 2 plastik dalam tas kain digantungan jemuran.


Menurut keterangan tersangka DN barang bukti tersebut adalah milik seseorang yang dipanggil NIKO yang saat ini dalam proses penyelidikan tengah dalam pengejaran polisi di Bali. 


"Tersangka disuruh untuk mengambil sabu tersebut didaerah Sidatapa Singaraja kemudian dibawa ke Denpasar untuk diedarkan dan menunggu perintah dari NIKO dengan upah sebesar Rp 10.000.000 dan 1 plastik klip diberikan oleh NIKO untuk dipakai tersangka," jelasnya. 


Sementara itu dari rata-rata modus operandi, dikatakannya, kebanyakan dari mereka dengan modus terputus yaitu antara penjual, kurir dengan pengguna ataupun pembeli itu tidak bertemu secara langsung.


"Dengan cara ditempel atau ditaruh di titik-titik tertentu, mereka hanya berkomunikasi lewat WhatsApp atau komunikasi lainnya ada juga dengan modus ditaruh dan dicor seperti sebelumnya mungkin karena menghindari cuaca atau agar barang tersebut tidak rusak terkena hujan," jabar dia. 


Dari jumlah barang bukti tersebut, paling banyak merupakan hasil tangkapan dari residivis DN dengan berat Sabu kurang lebih 1 kg dan yang paling besar kedua yaitu tersangka dengan inisial MBP dengan kurang lebih barang bukti ganja sekitar 600 gram.

Halaman
12

Berita Terkini