Berita Jembrana

Pemuda 19 Tahun di Jembrana Diputus 3,5 Tahun Penjara, Nekat Setubuhi Pacar Berusia 14 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemuda 19 Tahun di Jembrana Diputus 3,5 Tahun Penjara, Nekat Setubuhi Pacar Berusia 14 Tahun

Pemuda 19 Tahun di Jembrana Diputus 3,5 Tahun Penjara, Nekat Setubuhi Pacar Berusia 14 Tahun

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial GDS (19) dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara di Jembrana, Kamis 8 Mei 2025.

Pria yang sebelumnya menerapkan modus bujuk rayu kepada anak korban dinyatakan terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak yang masih di bawah umur.

Baca juga: Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur di Jembrana, GDS Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Korbannya adalah pacarnya sendiri, anak usia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf c junto pasal  4 ayat 2 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huru e dan huruf g Undang - undang 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Hukuman tetap dijalani meskipun sebelumnya terdakwa bersedia bertanggung jawab dan pihak kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah.

Baca juga: BUJUK RAYU Siap Tanggung Jawab Kalau Hamil, GDS Terancam 15 Tahun Penjara! Kasus Persetubuhan Anak

Selain pidana penjara 3,5 tahun, Ketua Majelis Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa didenda Rp100 Juta subsider 6 bulan penjara.

Apabila dendda tak dibayarkan bakal diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korban senilai Rp17 Juta.

Baca juga: DIDUGA Ada Persetubuhan, Polisi Dalami Kasus Remaja Hilang Saat Galungan & Ditemukan di Kerobokan

Penasihat Hukum terdakwa, Supriyono mengatakan, terdakwa hanya bisa pasrah dengan putusan tersebut.

Namun, terdakwa sebelumnya sudah memenuhi salah satu tuntutan yakni pembayaran restitusi kepada korban. 

"Restitusi sudah dibayar (oleh terdakwa), sudah dititipkan kepada Kejari Jembrana," katanya. 

Baca juga: Polisi Akan Kembali Periksa Terduga Pelaku Persetubuhan di Buleleng

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih belum menyatakan sikap baik menerima atau melakukan upaya hukum lainnya atas putusan terhadap terdakwa.

Mengingat putusan lebih rendah 1,5 tahun dibandingkan putusan.

"Jaksanya masih pikir-pikir," sebutnya.

Baca juga: Pelaku Persetubuhan Masih di Bawah Umur, Polres Buleleng Tunggu Jawaban Bapas

Untuk diketahui, pria berusia 19 tahun nampak dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 4 November 2024 lalu.

Adalah tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tak tanggung-tanggung, pelaku melakukan hal tersebut hingga lima kali dalam kurun waktu Februari - November 2024.

Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun atau siswi SMP di salah satu Kecamatan di Jembrana.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Ditahan di Lapas Tabanan, Dijerat 4 Pasal Soal Dugaan Pelecehan dan Persetubuhan

Modus pelaku adalah dengan mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya jika korban sampai mengandung atau hamil. 

Menurut informasi yang diperoleh, awalnya pelaku GDS (19) berkenalan dengan korban, sebut saja bunga (14) lewat temannya.

Setelah berkenalan, ia akhirnya memutuskan untuk melangsungkan hubungan pacaran. Sesekali, pelaku bertemu dengan anak korban di sebuah tempat. 

Hingga akhirnya, keduanya melakukan perbuatan orang dewasa pertama kalinya di sebuah toilet umum di Kecamatan Mendoyo pada 16 Februari 2024 lalu.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku dengan korban sudah janjian untuk ketemuan di sebuah pantai. 

Setelah bertemu, pelaku kemudian meminta anak korban untuk mengantarnya mencuci kaki di sebuah kamar mandi umum.

Awalnya hal tersebut tak terjadi karena korban menunggu di luar toilet.

Namun pelaku terus membujuk korban. Beberapa kali ajakan korban sempat menolak dengan alasan takut ada yang melihat.

Niat pelaku pun terus muncul hingga akhirnya tangan korban ditarik hingga masuk ke toilet tersebut.

Pelaku pun lantas menutup pintunya.

Ketika masuk, korban sudah sempat menolak dan melontarkan kata ultimatum bahwa takut hamil.

Hanya saja, pelaku pun mengeluarkan berbagai jurus dan merayu korban akan bertanggung jawab jika hal itu terjadi dan akhirnya menyetubuhi korban.

Hal tersebut pun dilakukan beberapa kali di tempat berbeda. Sedikitnya ada 5 kali perbuatan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap anak korban.

Hingga akhirnya, ada warga yang memergoki keduanya di toilet dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat. (*)

 

Berita lainnya di Anak di Bawah Umur

Berita Terkini