TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Belum kapok merasakan dinginnya jeruji besi, CS warga asal Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng kembali berulah.
Kali ini mantan residivis kasus curanmor itu terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
CS diringkus polisi pada Sabtu (19/4/2025) pukul 16.25 wita. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapat barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,23 gram bruto.
Baca juga: Terungkap Motif Pria Asal Tabanan Hampir Lompat dari Jembatan Tukad Bangkung Badung
Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menyebut, terungkapnya perbuatan CS berdasarkan informasi di masyarakat, akan maraknya peredaran narkoba di Desa Pegayaman. Polisi pun segera melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap CS.
"Yang bersangkutan ini merupakan target operasi. Ia merupakan residivis kasus curanmor pada Januari 2022 dan baru bebas Oktober 2024," ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Ternyata Karena Masalah Asmara, Pria Asal Tabanan Hampir Lompat Ke Jembatan Tukad Bangkung
Kepada polisi, CS mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bernama Ajiman, yang juga warga Desa Pegayaman. Dalam hal ini, pihaknya melalui Satres Narkotika sudah berupaya melakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil.
"Kami sudah dua kali melakukan pencarian terhadap Ajiman. Namun belum membuahkan hasil. Karenanya kami mohon kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar jangan ragu menginformasikan pada kami," ucapnya.
Lebih lanjut, atas perbuatannya CS disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam pidana penjara paling lama 20 tahun. (mer)