Narkoba di Bali

TARGET Edarkan Narkoba untuk Turis, BNNP Tangkap 2 WNA Kazakhstan Jaringan Internasional Rusia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP - Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Rusia asal Kazakhstan berinisial GT (28) dan IM (35).

TRIBUN-BALI.COM - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial GT (28) dan IM (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena terlibat kasus kejahatan narkoba. 

Kedua WNA tersebut disergap petugas Bidang Pemberantasan BNNP Bali saat hendak mengambil 30 paket narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, pada Jumat (11/4) lalu. 

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, SIK., MH menjelaskan, kasus ini berawal dari pengamatan petugas yang curiga terhadap salah seorang laki-laki yang turun dari sepeda motor.

Baca juga: Layani 213.773 Penumpang, Libur Waisak Pergerakan Penumpang ke Bali Naik 21 Persen 

Baca juga: Pasca Muncul Ormas Luar di Bali, Badung Kaji Pemberian Insentif untuk Pecalang

PENANGKAPAN PENGEDAR - Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali mengungkap 3 jaringan narkoba dengan menangkap 5 orang tersangka di Kota Denpasar. (Istimewa/BNNP Bali)

Laki-laki tersebut terlihat mencari-cari sesuatu di sebuah tempat di pinggir jalan Raya Batuan Kaler, Sukawati, Gianyar, sedangkan seorang lainnya tetap di atas sepeda motor dengan kondisi sepeda motor menyala.

"Karena melihat gerak gerik yang mencurigakan tersebut petugas kemudian mengamankan kedua orang tersebut yang diketahui ternyata WNA asal Kazakhtan berinisial GT dan IM," kata Briggjen Pol Rudy, pada Senin (12/5) malam. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua orang tersebut yaitu 30 paket yang dibungkus dengan plastik klip dibalut lakban berwarna hitam, dengan berat keseluruhan 49,18 gram.

"Saat ini kedua WNA tersebut ditahan di Rutan BNNP Bali untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah sekitar berdasarkan suruhan atau perintah dari seseorang berinisal EVIL yang saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali.

"Hasil pendalaman sementara, kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang ada di Bali," kata dia

"Terhadap tersangka DPO EVIL saat ini terus ditelusuri keberadaanya yang diduga berada di luar wilayah Indonesia" pungkas Kepala BNNP Bali. (ian)

Ungkap 3 Jaringan Dalam Sepekan

Sementara itu dalam waktu sepekan saja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap 5 orang "pemetik tempelan" narkoba jenis Sabu di Kota Denpasar.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, SIK., MH menjelaskan, modus peredaran gelap narkotika melalui tempelan merupakan salah satu modus yang cukup umum dilakukan para pengedar atau bandar narkotika. 

Kasus pertama terungkap pada Kamis (1/5) di salah satu lahan kosong daerah Pemogan Denpasar dengan tersangka seorang pemuda tamatan SMP berinisial ADS (32).

"Tersangka yang ditangkap petugas BNNP Bali mengambil tempelan berupa plastik warna hitam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 370,66 gram netto," bebernya. 

Kasus kedua, diungkap pada Selasa (6/5) yang melibatkan 2 orang pemuda sebagai tersangka yang ditangkap saat mengambil tempelan di dekat pelinggih Jalan Tantular I Denpasar. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka MAP (23) dan PAS (31) berupa paket kristal bening yang diduga narkotika kenis sabu sebanyak 28,15 gram netto.

Halaman
12

Berita Terkini