BREAKING NEWS: Polres Karangasem Cabut Status Tersangka Nengah Wartawan
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Jajaran kepolisian dari Polres Karangasem secara resmi mencabut status tersangka dari I Nengah Wartawan.
Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui restorative justice di Polres Karangasem, Senin (19/5/2025).
"Berdasarkan prinsip hukum dan ketentuan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative, proses penyidikan atas nama Nengah Wartawan dinyatakan dihentikan," ujar Kapolres Karangasem Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, Senin (19/5/2025).
Dengan berakhirnya restorative justice ini, maka status tersangka terhadap Nengah Wartawan secara otomatis terhapus.
Joseph Edward Purba menambahkan, restorative justice adalah pendekatan hukum yang tidak hanya berpijak pada hukum formal.
"Yang bersangkutan (Nengah Wartawan) dikembalikan dipulihkan namanya, sebagaimana warga masyarakat secara utuh."
Baca juga: MDA Turun Tangan Beri Pendampingan Hukum, Pecalang Kasus Penganiayaan di Pura Besakih Jadi Tersangka
"Kami mengajak masyarakat khususnya Desa Adat Besakih, melihat momentum ini sebagai kemenangan bersama dan berkeadilan," jelas Joseph Edward Purba.
Kapolres menegaskan, seluruh tahapan restorative justice telah dilalui secara prosedural, mulai dari proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik, pencapaian kesepakatan damai secara sukarela, hingga pencabutan laporan oleh pihak pelapor.
“Hari ini, kita semua hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar Joseph Edward Purba.
Baca juga: Update Kasus Kekerasan di Pura Besakih, Pecalang Ikut Jadi Tersangka, MDA Bali Berikan Dukungan
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses secara damai dan bermartabat, termasuk tokoh adat, MDA, serta kedua belah pihak yang berperkara.
Ia mengajak masyarakat untuk memandang momentum ini sebagai cerminan keberhasilan menyelesaikan persoalan hukum tanpa konflik berkepanjangan.
“Mari kita lihat ini sebagai wujud kemenangan nilai-nilai kebersamaan, budaya saling menghormati, dan kearifan lokal. Ini bukan hanya solusi hukum, tetapi juga cermin kedewasaan masyarakat dalam menjaga harmoni sosial,” jelas Joseph Edward Purba.
Baca juga: MDA Bali Berikan Pendampingan Hukum ke Nengah W, Pecalang ITBK Besakih yang Kini Jadi Tersangka
Nengah Wartawan merupakan pecalang Desa Adat Besakih yang sempat menjadi korban penganiayaan oleh pemedek saat karya IBTK di Pura Besakih, Senin (14/4/2025) lalu.
Dari hasil penyidikan, kepolisian menetapkam 3 orang tersangka dalam kasus ini, yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21). Namun seorang tersangka membuat laporan balik, dan berujung Nengah Wartawan juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah RJ (restorative justice) ini, ketiga tersangka sebelumnya tetap diproses. Namun dengan adanya RJ dapat meringankan kasusnya," ungkap Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana. (*)
Berita lainnya di Penganiayaan Pecalang